Sulsellima.com Bulukumba - Aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di sepanjang bantaran Sungai Balangtieng Kecamatan Ujungloe Kabupaten Bulukumba semakin mengkhawatirkan. Hulu sungai yang menjadi sumber air bagi masyarakat setempat kini jebol dan rusak parah.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjalling, Muh. Ikbal Hasyim mengungkapkan, badan atau daerah aliran sungai (DAS) Balangtien saat ini sudah semakin melebar. Kondisi ini menyebabkan debit air semakin rendah.
"Kita lihat di sana (sungai, red) aktivitas tambang (ilegal) masih beroperasi sampai sekarang. Kondisi ini menyebabkan aliran sungai menjadi tidak normal karena terjadi pelebaran badan sungai," ungkapnya usai meninjau hulu Sungai Balangtieng, kemarin.
Ikbal membeberkan, dari hasil peninjauannya di lokasi sungai, aktivitas penambangan masih berlangsung. Bahkan beberapa alat berat seperti eskavator dan puluhan truk tongkang lalu lalang mengangkut meterial hasil tambang berupa pasir dan batu.
"Ada beberapa eskavator beroparasi di sana dan puluhan truk lalu lalang mengangkut pasir dan batu. Ini sudah berlangsung sejak lama dan tidak ada tindakan dari pihak terkait," keluhnya.
Menurut Ikbal, yang paling mengkhawatirkan karena bendungan di anak Sungai Balangtieng, yakni Sungai Balangtikeke juga sudah jebol. Anak sungai ini menjadi sumber air bagi beberapa desa, yakni Garanta, Balong, dan Manjalling.
"Ini hulu Sungai Balangtieng sudah jebol sekira 10 meter di dua titik. Kalau ini tidak cepat ditindak lanjuti, maka tiga desa tidak bisa mengelola sawahnya yang mencapai sekira 700 hektare lebih," ucapnya.
Apalagi menurut Ikbal, dalam waktu dekat ini akan memasuki musim tanam pagi. Jika suplai air dari hulu Sungai Balangtien tidak maksimal, maka petani akan kembali dihadapkan pada ancaman gagal panen.
"Tolong pemerintah dari tiga desa dan camat melaporkan langsung kondisi ini kepada bupati segera ditindak lanjuti melalui instansi terkait," tambahnya.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto yang dikonfirmasi mengaku telah menyampaikan laporan tersebut kepada instansi terkait. Ia pun berharap persoalan tersebut seger ditindaklanjuti sebelum berdampak luas ke masyarakat.
"Sudah saya teruskan ke instansi terkait," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan mengaku segera menindaklanjuti pesoalan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal penanangannya.
"Polres akan segera menurunkan tim dari Unit Tipidter, apabila ada tindak apidana akan segera ditangani," tegasnya.
Sekadar diketahui, eksplorasi tambang galian C di sepanjang bantaran Sungai Balangtien Ujungloe telah berlangsung sejak beberapa tahun silam oleh individu dan perusahaan. Diduga penambangan yang menggunakan alat berat tersebut tidak memiliki izin operasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 35 Tahun 1991 tentang Sungai, pada Pasal 3 menyebutkan "Sungai dikuasai oleh negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah". Kemudian pada Pasal 6 (1) menyebutkan, "Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan Menteri", dan ayat 2 "Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri".
Kemudian berdasarkan UU No. 4 Tahun 2019 pasal 158, junto Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 pasal 2 (2d) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menambang batu kali, kerikil sungau, pasir sungai, pasir urug, pasir pasang dan sebagainya dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Rls)
Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Manjalling, Muh. Ikbal Hasyim mengungkapkan, badan atau daerah aliran sungai (DAS) Balangtien saat ini sudah semakin melebar. Kondisi ini menyebabkan debit air semakin rendah.
"Kita lihat di sana (sungai, red) aktivitas tambang (ilegal) masih beroperasi sampai sekarang. Kondisi ini menyebabkan aliran sungai menjadi tidak normal karena terjadi pelebaran badan sungai," ungkapnya usai meninjau hulu Sungai Balangtieng, kemarin.
Ikbal membeberkan, dari hasil peninjauannya di lokasi sungai, aktivitas penambangan masih berlangsung. Bahkan beberapa alat berat seperti eskavator dan puluhan truk tongkang lalu lalang mengangkut meterial hasil tambang berupa pasir dan batu.
"Ada beberapa eskavator beroparasi di sana dan puluhan truk lalu lalang mengangkut pasir dan batu. Ini sudah berlangsung sejak lama dan tidak ada tindakan dari pihak terkait," keluhnya.
Menurut Ikbal, yang paling mengkhawatirkan karena bendungan di anak Sungai Balangtieng, yakni Sungai Balangtikeke juga sudah jebol. Anak sungai ini menjadi sumber air bagi beberapa desa, yakni Garanta, Balong, dan Manjalling.
"Ini hulu Sungai Balangtieng sudah jebol sekira 10 meter di dua titik. Kalau ini tidak cepat ditindak lanjuti, maka tiga desa tidak bisa mengelola sawahnya yang mencapai sekira 700 hektare lebih," ucapnya.
Apalagi menurut Ikbal, dalam waktu dekat ini akan memasuki musim tanam pagi. Jika suplai air dari hulu Sungai Balangtien tidak maksimal, maka petani akan kembali dihadapkan pada ancaman gagal panen.
"Tolong pemerintah dari tiga desa dan camat melaporkan langsung kondisi ini kepada bupati segera ditindak lanjuti melalui instansi terkait," tambahnya.
Wakil Bupati Bulukumba, Tomy Satria Yulianto yang dikonfirmasi mengaku telah menyampaikan laporan tersebut kepada instansi terkait. Ia pun berharap persoalan tersebut seger ditindaklanjuti sebelum berdampak luas ke masyarakat.
"Sudah saya teruskan ke instansi terkait," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Bulukumba, AKBP Syamsu Ridwan mengaku segera menindaklanjuti pesoalan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal penanangannya.
"Polres akan segera menurunkan tim dari Unit Tipidter, apabila ada tindak apidana akan segera ditangani," tegasnya.
Sekadar diketahui, eksplorasi tambang galian C di sepanjang bantaran Sungai Balangtien Ujungloe telah berlangsung sejak beberapa tahun silam oleh individu dan perusahaan. Diduga penambangan yang menggunakan alat berat tersebut tidak memiliki izin operasi.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomo 35 Tahun 1991 tentang Sungai, pada Pasal 3 menyebutkan "Sungai dikuasai oleh negara dan pelaksanaannya dilakukan oleh pemerintah". Kemudian pada Pasal 6 (1) menyebutkan, "Pengelolaan lahan pada daerah manfaat sungai dilakukan Menteri", dan ayat 2 "Pemanfaatan lahan pada daerah manfaat sungai dan daerah penguasaan sungai dilakukan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan Menteri".
Kemudian berdasarkan UU No. 4 Tahun 2019 pasal 158, junto Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 pasal 2 (2d) disebutkan bahwa setiap orang yang tanpa izin menambang batu kali, kerikil sungau, pasir sungai, pasir urug, pasir pasang dan sebagainya dipidana paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar. (Rls)