sulsellima.com Sinjai - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai bersama PLN UP3 Bulukumba, melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penerangan Jalan Umum (PJU) di ruang kerja Bupati Sinjai, Selasa (28/1/2020)
PKS tersebut diteken langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dengan Manager PLN UP3 Bulukumba Yuwastuty Yahya. Disaksikan Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, Plt Asisten Adminstrasi Umum Hj Ratnawati Arief, serta sejumlah Kepala OPD.
Yuwastuty menuturkan, PKS ini lebih kepada pengelolaan PJU di Kabupaten Sinjai. Termasuk dalam penarikan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke pelanggan PLN.
"Jadi PKS ini bagaimana pengelolaan PJU bekerjasama dengan PLN, dan penagihannya nanti kita setorkan langsung ke Pemkab Sinjai", ujarnya.
Dengan PKS ini diharapkan kedepan tidak ada lagi PJU liar yang terpasang di Sinjai karena akan dikawal langsung oleh Pemkab dan PLN.
Pihaknya juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemkab dan masyarakat, sebab hingga awal tahun ini tidak ada tunggakan listrik di Kabupaten Sinjai.
"Kami berterima kasih sudah membayar listrik. Tunggakan listrik sudah tidak ada lagi, mudahan ini terus berlanjut dan PAD tumbuh bersama PLN", jelasnya.
Terpisah, Bupati Sinjai ASA menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Perjanjian ini memperbaharui perjanjian lama yang sudah ada.
"Mudah-mudahan kedepan ditambah lagi jumlah PJU karena akan semakin banyak PAD yang bisa ditarik Pemkab", harapnya.
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, jumlah PAD yang berhasil ditarik dari PPJ tahun 2019 adalah sebesar Rp6,23 miliar lebih.(*)
PKS tersebut diteken langsung Bupati Sinjai, Andi Seto Asapa (ASA) dengan Manager PLN UP3 Bulukumba Yuwastuty Yahya. Disaksikan Wakil Bupati Sinjai Hj Andi Kartini Ottong, Plt Asisten Adminstrasi Umum Hj Ratnawati Arief, serta sejumlah Kepala OPD.
Yuwastuty menuturkan, PKS ini lebih kepada pengelolaan PJU di Kabupaten Sinjai. Termasuk dalam penarikan Pemungutan dan Penyetoran Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke pelanggan PLN.
"Jadi PKS ini bagaimana pengelolaan PJU bekerjasama dengan PLN, dan penagihannya nanti kita setorkan langsung ke Pemkab Sinjai", ujarnya.
Dengan PKS ini diharapkan kedepan tidak ada lagi PJU liar yang terpasang di Sinjai karena akan dikawal langsung oleh Pemkab dan PLN.
Pihaknya juga menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemkab dan masyarakat, sebab hingga awal tahun ini tidak ada tunggakan listrik di Kabupaten Sinjai.
"Kami berterima kasih sudah membayar listrik. Tunggakan listrik sudah tidak ada lagi, mudahan ini terus berlanjut dan PAD tumbuh bersama PLN", jelasnya.
Terpisah, Bupati Sinjai ASA menyambut baik penandatanganan PKS tersebut. Perjanjian ini memperbaharui perjanjian lama yang sudah ada.
"Mudah-mudahan kedepan ditambah lagi jumlah PJU karena akan semakin banyak PAD yang bisa ditarik Pemkab", harapnya.
Dari data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sinjai, jumlah PAD yang berhasil ditarik dari PPJ tahun 2019 adalah sebesar Rp6,23 miliar lebih.(*)