sulsellima.com Selayar - Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Temmangnganro Machmud, S Ik, MH, bersama Dandim 1415 selayar kunjungi langsung lokasi penambangan pasir, Golongan C, diduga ilegal, di Dusun Balangkajeng, Desa Harapan Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Selayar. Rabu (29/1/2020).
Saat peninjauan Kapolres, bersama Dandim 1415/Selayar, Letkol. Arm. Yuwono. S.Sos, juga didampingi beberapa beberapa perwira Polres, diantaranya Kasat Reskrim, Iptu A. Marzuki, Kasat Sabhara, AKP. Sritoto, Kapolsek Bintosikuyu. Kepala Desa Harapan, serta Patroli Patmor Polsek Bontosikuyu.
Kpaolres, Temmangnganro, dalam peninjauan tersebut, menindak lanjuti pengaduan warga setempat yang mendirikan tambang diduga ilegal
"kita akan panggil dan periksa semua yang tetlibat kalau terbukti kita Proses lanjut" tegas Kapolres AKBP. Temmangnganro Machmud
Sementara pengelola tambang, berinisial SM warga Desa Harapan saat di di tanya mengaku dirinya tidak memiliki Ijin penambangan.
"bahwa mulai menambang sejak bulan Februari 2019, sampai sekarang dan hasilnya dijual pada siapa saja masyarakat yang datang dengan harga yang berbeda. satu timbunan. (Alif).
Saat peninjauan Kapolres, bersama Dandim 1415/Selayar, Letkol. Arm. Yuwono. S.Sos, juga didampingi beberapa beberapa perwira Polres, diantaranya Kasat Reskrim, Iptu A. Marzuki, Kasat Sabhara, AKP. Sritoto, Kapolsek Bintosikuyu. Kepala Desa Harapan, serta Patroli Patmor Polsek Bontosikuyu.
Kpaolres, Temmangnganro, dalam peninjauan tersebut, menindak lanjuti pengaduan warga setempat yang mendirikan tambang diduga ilegal
"kita akan panggil dan periksa semua yang tetlibat kalau terbukti kita Proses lanjut" tegas Kapolres AKBP. Temmangnganro Machmud
Sementara pengelola tambang, berinisial SM warga Desa Harapan saat di di tanya mengaku dirinya tidak memiliki Ijin penambangan.
"bahwa mulai menambang sejak bulan Februari 2019, sampai sekarang dan hasilnya dijual pada siapa saja masyarakat yang datang dengan harga yang berbeda. satu timbunan. (Alif).