Aiptu Herman Pakiding, s.sos sedang melayani masyarakat yang datang di ruang pelayanan SKCK Polsek Tompobulu Polres Bantaeng |
Kanit Intelkam Polsek Tompobulu Polres Bantaeng Aiptu Herman pakiding,s.sos memberikan penjelasan tentang prosedur dan persyaratan dalam pembuatan pengantar SKCK kepada pemohon tersebut berupa 4 lembar foto 4×6 Bacground Merah, fotocopy KTP, fotocopy akte kelahiran, foto copy ijazah terakhir, fotocopy kartu keluarga
"bahwa apabila persyaratan lengkap, penerbitan SKCK tidak sampai 30 menit tanpa di pungut biaya,” Jelas Kanit Intelkam Polsek Tompobulu Polres Bantaeng Aiptu Herman Pakiding,s.sos”
Tidak hanya itu ,di unit intelkam ini juga bisa membuat Surat Ijin Keramaian untuk mengumpulkan orang banyak seperti acara hajatan atau perkawinan dan selalu berikan pelayanan prima kepada masyarakat serta dedikasi tekun dalam bekerja secara ikhlas tanpa pamrih.
"Tanamkan di pikiran bahwa profesi polisi yaitu mensejahterakan masyarakat". Ujar Aiptu Herman Pakiding, s.sos .
Kapolsek Tompobulu Polres Bantaeng Iptu suhardi,sh saat di temui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan wujud kehadiran anggota Polsek Tompobulu Polres Bantaeng di lapangan, hal ini bertujuan untuk mendekatkan diri dan memberikan pelayanan prima kepada masyarakat khususnya warga Kecamatan Tompobulu Polres Bantaeng.
"Mari kita bekerjasama dan sama-sama bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing dengan tujuan untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat, bersinergi antara Polsek Tompobulu Polres Bantaeng dengan semua elemen Masyarakat, Dengan begitu dunianya kita dapat dan akhiratnya kita dapatkan,” ujar Iptu suhardi,sh.(*)