sulsellima.com Makassar - Sorotan untuk Polda Sulsel terkait penahanan wartawan, Muh Asrul juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar.
Pengacara Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menilai kasus ini tidak perlu langsung ke ranah pidana karena menyangkut pemberitaan.
"Langkah pidana ini seharusnya adalah jalan terakhir. Semestinya menempuh hak jawab terlebih dahulu yang sesuai UU 40 tahun 1999 (UU Pers). Jadi kami sangat menyayangkan kepolisian (Polda) melakukan penahanan," tegas Abdul Azis usai menerima Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) di Kantor LBH Makassar, Jl Pelita Raya VI, Kamis (6/2/2020) siang.
LBH Makassar kata Abdul Azis akan menindaklanjuti kasus ini, apalagi beberapa kasus sebelumnya yang sama bisa dimenangkan secara proses hukum.
"Sudah ada beberapa kasus seperti ini kami tangani, meski setiap beda-beda penanganannya. Laporan ini akan kami kaji lagi, seperti, memeriksa konten berita, kedua kami kaji prosedur hukum yang dilalukan Polda dalam melakukan penagkapan dan penyilidikan, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," ungkapnya.
Selain soroti Polda, Abdul Azis juga menyayangkan sikap reaktif dari pihak pelapor dalam hal ini Farid Kasim Judas atau FKJ melalui kuasa hukumnya terkait pemberitaan.
"Dia (FKJ) kan pejabat publik yang seharusnya harus peka terhadap kritikan. Kalau memang berita dianggap tidak benar, seharusnya berani memberikan hak jawab, bahwa masalah itu tidak ada kaitannya ke dia langsung. Kedua media bersangkutan memuat hak jawab atau klarifikasi itu, tapi kan ini tidak?," ujarnya yang juga disaksikan dari pihak berita.news, Syarlin yang hadir di LBH Makassar.
"Masa setiap berita yang dimuat wartawan selesai melalui UU ITE dan berujung penahanan. Sekali lagi UU ITE ini sering digunakan alat kriminalisasi," ungkapnya.
Sementara kordinator KPKP, Sofyan menyampaikan koalisi ini didalamnya gabungan dari wartawan, organisasi pers hingga lembaga bantuan hukum. Terbentuk pada Rabu (5/2).
KPKP membentuk tim untuk masalah Muh Asrul dan secara umum menjaga kedaulatan pers dalam menjalankan tugas sebagai pilar ke 4 demokrasi.
"Ada tiga tim dalam KPKP, diantaranya tim hukum, tim komunikasi dan jaringan dan tim campaign," katanya.
Sofyan mengatakan KPKP, membuka siapapun yang ingin bergabung dalam bentuk solidaritas atas kasus yang menimpa wartawan di Makassar.
Pembentukan KPKP juga ada didalamnya Upi Asmaradhana, Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB).
"Ini bagian dari solidaritas dan keprihatinan kita untuk keluarga Muh Asrul," kata Upi.(*)
Pengacara Publik LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa menilai kasus ini tidak perlu langsung ke ranah pidana karena menyangkut pemberitaan.
"Langkah pidana ini seharusnya adalah jalan terakhir. Semestinya menempuh hak jawab terlebih dahulu yang sesuai UU 40 tahun 1999 (UU Pers). Jadi kami sangat menyayangkan kepolisian (Polda) melakukan penahanan," tegas Abdul Azis usai menerima Koalisi Pembela Kebebasan Pers (KPKP) di Kantor LBH Makassar, Jl Pelita Raya VI, Kamis (6/2/2020) siang.
LBH Makassar kata Abdul Azis akan menindaklanjuti kasus ini, apalagi beberapa kasus sebelumnya yang sama bisa dimenangkan secara proses hukum.
"Sudah ada beberapa kasus seperti ini kami tangani, meski setiap beda-beda penanganannya. Laporan ini akan kami kaji lagi, seperti, memeriksa konten berita, kedua kami kaji prosedur hukum yang dilalukan Polda dalam melakukan penagkapan dan penyilidikan, apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," ungkapnya.
Selain soroti Polda, Abdul Azis juga menyayangkan sikap reaktif dari pihak pelapor dalam hal ini Farid Kasim Judas atau FKJ melalui kuasa hukumnya terkait pemberitaan.
"Dia (FKJ) kan pejabat publik yang seharusnya harus peka terhadap kritikan. Kalau memang berita dianggap tidak benar, seharusnya berani memberikan hak jawab, bahwa masalah itu tidak ada kaitannya ke dia langsung. Kedua media bersangkutan memuat hak jawab atau klarifikasi itu, tapi kan ini tidak?," ujarnya yang juga disaksikan dari pihak berita.news, Syarlin yang hadir di LBH Makassar.
"Masa setiap berita yang dimuat wartawan selesai melalui UU ITE dan berujung penahanan. Sekali lagi UU ITE ini sering digunakan alat kriminalisasi," ungkapnya.
Sementara kordinator KPKP, Sofyan menyampaikan koalisi ini didalamnya gabungan dari wartawan, organisasi pers hingga lembaga bantuan hukum. Terbentuk pada Rabu (5/2).
KPKP membentuk tim untuk masalah Muh Asrul dan secara umum menjaga kedaulatan pers dalam menjalankan tugas sebagai pilar ke 4 demokrasi.
"Ada tiga tim dalam KPKP, diantaranya tim hukum, tim komunikasi dan jaringan dan tim campaign," katanya.
Sofyan mengatakan KPKP, membuka siapapun yang ingin bergabung dalam bentuk solidaritas atas kasus yang menimpa wartawan di Makassar.
Pembentukan KPKP juga ada didalamnya Upi Asmaradhana, Koordinator Relawan Komite Perlindungan Jurnalis dan Kebebasan Berekspresi (KPJKB).
"Ini bagian dari solidaritas dan keprihatinan kita untuk keluarga Muh Asrul," kata Upi.(*)