sulsellima.com Bulukumba - Unit Reskrim Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba lakukan Pelimpahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Bulukumba, Senin (10/02/2020).
Hal ini merupakan Sebagai Tindak lanjut terhadap penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama dimana berita acara pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap, maka dilaksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka berikut Barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Kasus Penganiayaan secara bersama-sama ini dilakukan oleh SU (22) dan IS (20), Pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ini dilaksanakan oleh penyidik setelah mendapat petunjuk dari jaksa bahwa proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan untuk selanjutnya penanganan Perkara dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kapolsek Bulukumpa AKP BUDIAWAN,S.Ip., mengatakan setelah berkas diserahkan penyidik dan dari Kejaksaan sudah memberikan petunjuk bahwa proses penyidikan perkara kasus Penganiayaan Secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 170 Sub pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, sudah dinyatakan lengkap (P.21),maka hari ini kita menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba.(*)
Hal ini merupakan Sebagai Tindak lanjut terhadap penanganan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Secara Bersama-sama dimana berita acara pemeriksaannya sudah dinyatakan lengkap, maka dilaksanakan Tahap II Pelimpahan Tersangka berikut Barang buktinya ke Kejaksaan Negeri Bulukumba.
Kasus Penganiayaan secara bersama-sama ini dilakukan oleh SU (22) dan IS (20), Pelimpahan Tersangka dan Barang bukti ini dilaksanakan oleh penyidik setelah mendapat petunjuk dari jaksa bahwa proses penyidikan sudah dinyatakan lengkap (P.21) dan untuk selanjutnya penanganan Perkara dilaksanakan oleh pihak Kejaksaan Negeri Bulukumba sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Kapolsek Bulukumpa AKP BUDIAWAN,S.Ip., mengatakan setelah berkas diserahkan penyidik dan dari Kejaksaan sudah memberikan petunjuk bahwa proses penyidikan perkara kasus Penganiayaan Secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam pasal 170 Sub pasal 351 Ayat (1) KUHPidana, sudah dinyatakan lengkap (P.21),maka hari ini kita menyerahkan tanggung jawab Tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Bulukumba.(*)