sulsellima.com Selayar – Bupati Kepulauan Selayar, H. Muh Bazli Ali, menerbitkan Surat Edaran terkait peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi virus Corona (Covid-19), Senin (16/3/2020). Surat Edaran yang berisi sebelas poin, imbauan tersebut ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Selayar, Komandan Distrik Militer 1415 Kepulauan Selayar, Kapolres Kepulauan Selayar, Kepala kejaksaan Negri Selayar, Ketua Pengadilan Negri Selayar, Kepala Perangkat Daerah Para Camat Sekabupaten Selayar Serta Ketua Organisasi Masyarakat Sekabupaten Selayar.
Surat Edaran bernomor 443.2/46/III/2020 tersebut. menyangkut tindak lanjut pencegahan Penularan Covid - 19 di Kabupaten Selayar. Dalam surat tersebut, Bupati selayar menyampaikan dalam rangka upaya peningkatan Covid-19 di kabupaten selayar. maka kami mengintrusikan
Poin Pertama. Kepala perangkat daerah agar mengatur jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing untuk berkantor setiap hari maksimal 5 (lima) orang, dan sisanya melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau di tempat tinggal (work for home). Kecuali OPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung seperti, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Unit Pemadam Kebakaran pada Satuan Pol PP dan semacamnya
Poin kedua, Bazli Ali mengintrusikan Meliburkan sementara proses belajar diseluruh sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Kepulauan dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 - 31 Maret 2020.
Poin Ke Tiga. menunda sementara, kegiatan Lomba-lomba yang melibatkan peserta didik atau pelajar dan masyarakat serta
Poin ke empat Meniadakan sementara Kegiatan Car Free Day
Poin ke Lima. Meniadakan sementara Upacara Hari Kedisiplinan ASN dan Hari- hari besar serta apel pagi dan apel sore.
poin keenam. Mempertimbangkan atau menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdor yang dilaksanakan pemerintaj maupun swasta yang melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
Poin Ke Tujuh. Menjaga lingkungan tetap hygenis dan menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap-tiap ruangan.
Poin Delapan. Menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya serta
Poin ke Sembilan. mengurangi aktivitas di luar rumah bila tidak terlalu mendesak
Poin Ke sepuluh. Bagi mereka yang pulang dari daerah terjangkit agar melakukan isolasi (tidak keluar rumah selama 14 hari) dan apabila timbul gejala deman, batuk, sakit tenggorakan segera menghubungi sarana pelayanan kesehatan terdekat.
Poin Sebelas. Melakukan upaya peningkatan imunitas dengan mengkomsumsi makanan dan suplement yang baik.
Sementara untuk informasi terpadu yang disiapkan Pemkab Selayar, telah membuka layanan pengaduan dan penanganan Covid-19 di melalui beberapa nomor Via telepon *081-146-912 *0813-4153-2876 *0813-4277-4744 *0853-4062-4698
Selain itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kepulauan Selayar, Sitti Rahmania, S.H. juga menyampaikan, untuk mencega penyebaran Virus Corona, maka Bupati Kepulauan Selayar telah mengeluarkan Himbauan dan Surat Edaran sekaligus Instruksi kepada segenap elemen masyarakat.
"Himbauan dan instruksi tersebut. agar benar-benar diikuti dan dilaksanakan dengan baik,"harap Sitti Rahmania sat di konfirmasi.(*)
Surat Edaran bernomor 443.2/46/III/2020 tersebut. menyangkut tindak lanjut pencegahan Penularan Covid - 19 di Kabupaten Selayar. Dalam surat tersebut, Bupati selayar menyampaikan dalam rangka upaya peningkatan Covid-19 di kabupaten selayar. maka kami mengintrusikan
Poin Pertama. Kepala perangkat daerah agar mengatur jadwal bergilir Aparatur Sipil Negara (ASN) masing-masing untuk berkantor setiap hari maksimal 5 (lima) orang, dan sisanya melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja di rumah atau di tempat tinggal (work for home). Kecuali OPD yang melaksanakan pelayanan publik langsung seperti, Rumah Sakit Umum Daerah, Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Unit Pemadam Kebakaran pada Satuan Pol PP dan semacamnya
Poin kedua, Bazli Ali mengintrusikan Meliburkan sementara proses belajar diseluruh sekolah TK, SD, dan SMP di Kabupaten Kepulauan dan mengganti dengan kegiatan belajar di rumah mulai tanggal 17 - 31 Maret 2020.
Poin Ke Tiga. menunda sementara, kegiatan Lomba-lomba yang melibatkan peserta didik atau pelajar dan masyarakat serta
Poin ke empat Meniadakan sementara Kegiatan Car Free Day
Poin ke Lima. Meniadakan sementara Upacara Hari Kedisiplinan ASN dan Hari- hari besar serta apel pagi dan apel sore.
poin keenam. Mempertimbangkan atau menunda semua kegiatan/event baik indoor maupun outdor yang dilaksanakan pemerintaj maupun swasta yang melibatkan orang banyak sampai batas waktu yang kondusif.
Poin Ke Tujuh. Menjaga lingkungan tetap hygenis dan menjaga kesehatan dan menerapkan pola hidup bersih dan sehat serta menyiapkan hand sanitizer pada tiap-tiap ruangan.
Poin Delapan. Menjaga kebersihan tempat ibadah dan tempat-tempat umum lainnya serta
Poin ke Sembilan. mengurangi aktivitas di luar rumah bila tidak terlalu mendesak
Poin Ke sepuluh. Bagi mereka yang pulang dari daerah terjangkit agar melakukan isolasi (tidak keluar rumah selama 14 hari) dan apabila timbul gejala deman, batuk, sakit tenggorakan segera menghubungi sarana pelayanan kesehatan terdekat.
Poin Sebelas. Melakukan upaya peningkatan imunitas dengan mengkomsumsi makanan dan suplement yang baik.
Sementara untuk informasi terpadu yang disiapkan Pemkab Selayar, telah membuka layanan pengaduan dan penanganan Covid-19 di melalui beberapa nomor Via telepon *081-146-912 *0813-4153-2876 *0813-4277-4744 *0853-4062-4698
Selain itu, Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Kepulauan Selayar, Sitti Rahmania, S.H. juga menyampaikan, untuk mencega penyebaran Virus Corona, maka Bupati Kepulauan Selayar telah mengeluarkan Himbauan dan Surat Edaran sekaligus Instruksi kepada segenap elemen masyarakat.
"Himbauan dan instruksi tersebut. agar benar-benar diikuti dan dilaksanakan dengan baik,"harap Sitti Rahmania sat di konfirmasi.(*)