sulsellima.com Bulukumba - Andi Erik salah satu Pemuda kelurahan kasimpureng kembali pertanya tentang alasan,dan dasar hukum tindakan yang di lakukan camat Ujung bulu Kabupaten Bulukumba,yang di duga memasukkan Paket perencanaan kegiatan anggaran dana kelurahan ke ULP
Menurutnya perencanaan dan penyiapan dokumen anggaran kegiatan adalah, tugas dari PPTK yang telah ditunjuk oleh Lurah selaku KPA tugas PPTK diatur dalam permendagri no.13 tahun 2006.
Andi erik pertanyakan kalo memang tindakan camat ini adalah sebuah aturan, kenapa aturan ini hanya diterapkan oleh kecamatan ujung bulu saja, sedangkan sembilan kecamatan lainnya tidak menerapkan mekanisme ini
"kami juga berharap kepada pemerintah dalam hal ini dinas yang terkait agar kiranya cepat mencarikan solusi masalah yang ada di kelurahan,"ungkap andi erik. selasa (03/3/2020).
Kecamatan lainnya menyerahkan kembali kewenangan pengelolaan anggaran dana kelurahan kepada masing masing kelurahan. Hal ini tentunya sebuah hal yang lucu sekaligus membingungkan.
"perencanaan tersebut ditetapkan oleh PPK setelah melalui proses Evaluasi tersebut, hal ini berbeda yang dilakukan pihak kecamatan ujung bulu "tutupnya
Untuk kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana swakelola, perencanaan swakelola disusun dan diusulkan oleh kelompok masyarakat.
Sekedar di ketahui dalam Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Aril)
Menurutnya perencanaan dan penyiapan dokumen anggaran kegiatan adalah, tugas dari PPTK yang telah ditunjuk oleh Lurah selaku KPA tugas PPTK diatur dalam permendagri no.13 tahun 2006.
Andi erik pertanyakan kalo memang tindakan camat ini adalah sebuah aturan, kenapa aturan ini hanya diterapkan oleh kecamatan ujung bulu saja, sedangkan sembilan kecamatan lainnya tidak menerapkan mekanisme ini
"kami juga berharap kepada pemerintah dalam hal ini dinas yang terkait agar kiranya cepat mencarikan solusi masalah yang ada di kelurahan,"ungkap andi erik. selasa (03/3/2020).
Kecamatan lainnya menyerahkan kembali kewenangan pengelolaan anggaran dana kelurahan kepada masing masing kelurahan. Hal ini tentunya sebuah hal yang lucu sekaligus membingungkan.
"perencanaan tersebut ditetapkan oleh PPK setelah melalui proses Evaluasi tersebut, hal ini berbeda yang dilakukan pihak kecamatan ujung bulu "tutupnya
Untuk kegiatan swakelola yang dilaksanakan oleh Kelompok Masyarakat Pelaksana swakelola, perencanaan swakelola disusun dan diusulkan oleh kelompok masyarakat.
Sekedar di ketahui dalam Perpres 70 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.(Aril)