sulsellima.com Selayar - Pelaku Pengrusakan Kantor Desa dan Kantor Camat Pasimasunggu Timur resmi di tahan penyidik.Jumat (28/2/2020) Kemarin, berdasarkan laporan bernomor LP/22/XII/2019/SSL/ RES.SLY/SEK.PASIMASUNGGU, tanggal 12 Desember 2019. lalu
Penahanan tersangka ini dibenarkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kepulauan Selayar, Iptu Daniel. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama sama dimuka umum.
Iptu Daniel menjelaskan bahwa pengrusakan ini dilakukan setelah perhitungan surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bonto Bulaeng 2019 lalu.
“Dari hasil penyidikan Polres Kepulauan Selayar telah di tingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan 2 orang tersangka Sp Alias Hok bersama If” kata Daniel.
Lanjut Iptu Danial menjelaskan bahwa pada hari jumat (28-29/2) dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 Orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kemudian 5 orang lainnya dilakukan pemanggilan kedua, ujarnya.
dalam penangannya ini terbagi 4 peranan yang berbeda atau disebut perkara splitzing yaitu provokator dikenakan Pasal 160 jo Pasl 170 ayat 1 KUHP terdiri 6 orang 3 sudah menjalani pemeriksaan dan 3 lagi belum menghadiri pemanggilan yaitu atas Sukran, Kusman dan Muasir untuk layak tidaknya di tetapkan sebagai tersangka. 17 Orang dikenakan pasal 170 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP, 4 Orang dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan 2 Orang tersangka pengrusakan Kantor Desa dikenakan pasal 170 ayay 1 KUHP.(*)
Penahanan tersangka ini dibenarkan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Polres Kepulauan Selayar, Iptu Daniel. Tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 KUHPidana dengan melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama sama dimuka umum.
Iptu Daniel menjelaskan bahwa pengrusakan ini dilakukan setelah perhitungan surat suara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Bonto Bulaeng 2019 lalu.
“Dari hasil penyidikan Polres Kepulauan Selayar telah di tingkatkan ke tahap penyidikan dan dilakukan penahanan 2 orang tersangka Sp Alias Hok bersama If” kata Daniel.
Lanjut Iptu Danial menjelaskan bahwa pada hari jumat (28-29/2) dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak 25 Orang dan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Kemudian 5 orang lainnya dilakukan pemanggilan kedua, ujarnya.
dalam penangannya ini terbagi 4 peranan yang berbeda atau disebut perkara splitzing yaitu provokator dikenakan Pasal 160 jo Pasl 170 ayat 1 KUHP terdiri 6 orang 3 sudah menjalani pemeriksaan dan 3 lagi belum menghadiri pemanggilan yaitu atas Sukran, Kusman dan Muasir untuk layak tidaknya di tetapkan sebagai tersangka. 17 Orang dikenakan pasal 170 ayat 1 jo Pasal 64 KUHP, 4 Orang dikenakan pasal 170 ayat 1 KUHP dan 2 Orang tersangka pengrusakan Kantor Desa dikenakan pasal 170 ayay 1 KUHP.(*)