sulsellima.com Bulukumba – Satuan Narkoba Polres Bulukumba kembali mengamankan pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu
Keduanya diamankan masing - masing berinisial JU (17) dan DA (18), warga Desa Lembang Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Mereka diamankan Senin pekan lalu (09/03/2020). sekira pukul 00.30 wita.
Awalnya, Polisi mengamankan JU bersama barang bukti satu sachet diduga berisi sabu. Saat diintrigasi, JU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DA.
“Personel lalu mengamankan DA dikediamannya di Desa Lembang, Kecamatan Kajang,” tutur Kasat Narkoba Polres Bulukumba
kedua pelaku kini diamanka serta barang bukti di kantor Polres Bulukumba.(*)
Keduanya diamankan masing - masing berinisial JU (17) dan DA (18), warga Desa Lembang Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba. Mereka diamankan Senin pekan lalu (09/03/2020). sekira pukul 00.30 wita.
Awalnya, Polisi mengamankan JU bersama barang bukti satu sachet diduga berisi sabu. Saat diintrigasi, JU mengaku memperoleh barang haram tersebut dari DA.
“Personel lalu mengamankan DA dikediamannya di Desa Lembang, Kecamatan Kajang,” tutur Kasat Narkoba Polres Bulukumba
kedua pelaku kini diamanka serta barang bukti di kantor Polres Bulukumba.(*)