SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Alumni Militan Lk II Hmi Cabang Palu Angkat Bicara Atas Tewasnya Qidam - SULSELLIMA.COM

Alumni Militan Lk II Hmi Cabang Palu Angkat Bicara Atas Tewasnya Qidam

sulsellima.com Bulukumba - Beredarnya Berita atas tragedi naas yang menimpa salah Satu Pemuda Asal Poso yang bernama Qidam Alfarizki Mowance menjadi Perbincangan khalayak ramai,Pasalnya korban yang Baru saja lulus sekolah Menengah atas(SMA) tewas di duga di tembak oleh aparat kepolisian saat melintas di belakang Polsek Poso Pesisir Utara pada Kamis, 09 April 2020.

Masalah Ini pun menjadi komsumsi khalayak ramai,media Online dan media massa dan tidak luput pula dari pandangan kalangan para Aktivis yang menjadi garda setiap perubahan dan penegakan Keadilan,Sebut saja para Alumni LK II HmI Cabang palu.

Muh.Asdar yang akrab disapa Mathius yang merupakan Alumni LK II Hmi Cabang Palu dalam penyampaiannya mengatakan Seharusnya pemerintah yang menjembati dan menjadi patron dalam menyuarakan keadilan sebagai Pemangku kebijakan dalam setiap Hal, maka Pemerintah harus mendorong Kapolda Sulawesi tengah untuk melakukan penyelidikan secara Intensif agar kasus ini menemukan titik terang,

"saya berharap pihak Kepolisian tidak bisa Melakukan penyelidikan secara tegak dan seadil adilnya maka seharusnya Kapolda turun dari jabatanya karena tidak sanggup menjadi tauladan dalam menegakkan Keadilan di wilayah sulawesi tengah,"Ungkap Muh.Asdar yang akrab di sapa Mathius.

Begitupun pula dengan Muliadi atau akrab di sapa Dg.Ucu  yang merupakan alumni Kepala suku Lk 2 HMI Cabang palu, juga angkat Bicara Muliadi atau akrab di sapa Dg.Ucu sangat geram dan Mengutuk keras atas tewasnya  Almarhum Qidam Alfariski Mowance.  tindakan brutal yang di duga atau di sinyalir dilakukan oleh oknum Kepolisian terhadap Qidam Alfarizki Mowance merupakan tindakan yang sangat tidak berprikemanusiaan dan melanggar Hak asasi Manusia.

"Tindakan oknum kepolisian tersebut sangat bertolak belakang dengan Asas  praduga tak bersalah dimana korban di perlakukan tanpa melalui mekanisme hukum yang jelas,"jelas muliadi

lanjut   Muliadi Meminta agar Komnas HAM, Ombudsman, LPSK, dan Kompolnas serta seluruh Stak Holder yang ada di sulawesi tengah agar ikut serta dalam menangani kasus tewasnya almarhum Qidam Alfarizki Mowancet pada 09/04/20.

"Lembaga-lembaga ini membentuk tim bersama untuk mendorong akuntabilitas negara dalam kasus ini, memberikan perlindungan bagi korban dan keluarga korban, termasuk memastikan berjalannya dan terpenuhinya hak-hak keluarga korban atas keadilan, kebenaran dan keterbukaan dalam penyelesaian kasus ini," ucap Muliadi atau akrab di sapa Dg.ucu dengan suara lantang.

1.Meminta pihak kepolisian dalam hal ini POLDA sulawesi tengah menarik pernyataannya di media yang menyatakan bahwa Almarhum Qidam Alfarizki Mowance adalah jaringan MIT Pimpinan Ali Kalora,sebelum polisi mampu membuktikan jikalau memang korban betul merupakan bagian dari pada jaringan MIT seperti yang di dugakan atau di sangkakan oleh pihak kepolisian.

2.Meminta Kapolri dan Kapolda Sulawesi tengah untuk segera mengusut tuntas kasus atas tewasnya Almarhum Qidam Alfarizki Mowance.

3.Meminta kepada pihak kepolisian untuk menjelaskan secara transparan persoalan ini kepada keluarga, dan Publik karena pihak keluarga meyakini bahwa Qidam alfarizki Mowance tidak bersalah seperti yang di dugakan atau di sangkakan oleh pihak kepolisian.

4.Meminta kepada pihak kepolisian polda sulawesi tengah segera menangkap para oknum pelaku pembunuhan atas tewasnya almarhum Qidam Alfarizki Mowance sebagaimana yang termaktub di kitab undang-undang Hukum pidana ( KUHP).

Pasal 359 KUHP
Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun
Pasal 360 KUHP

 (1) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mendapatkan luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun

(2) Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain luka-luka sedemikian rupa sehingga timbul penyakit halangan menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian selama waktu tertentu, diancam dengan pidana penjara paling lama Sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bula atau pidana denda paling tinggi empat ribu lima ratus rupiah. Tegas Muliadi atau akrab di sapa Dg.Ucu

Fiat justitia et pereat mundus, yang artinya hukum harus ditegakkan meskipun langit akanruntuh. Adagium tersebut mencoba menampilkan sebuah semangat dalam melakukan law enforcement yang sangat luar biasa. Namun dapat dikatakan bahwa adagium tersebut agaknya tidak realistis. Sebab, realitas menunjukan bahwa hukum belum cukup mampu mewujudkan keadilan bagi masyarakat luas. Hukum masih tunduk pada kelas sosial tertentu, atau dalam bahasa lain hukum tajam kebawah, namun tumpul keatas. Meski demikian, adagium tersebut harusnya menjadi spirit bagi para pihak yang hidup bersinggungan dengan berbagai masalah hukum.(Aril)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com