sulsellima.com Bulukumba - Cegah penyebaran Covid,19, Pemerintah kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba, Untuk sementara waktu tidak melaksanakan shalat jumat berjamaah di masjid, yakni sholat jumat dan salat tarwih di bulan ramadan.
berdasarkan surat penyampaian Camat Ujungbulu Bernomor :75/SEK-UB/2020. di tujukan masing masing lurah dan kepapa desa seeta pengurus mesjid se kecamatan ujung bulu.
Tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Virus Corona atau Covid-19 di wilayah kabupaten Bulukumba Surat Penyampaian/edaran ini ditandatangani Camat Ujungbulu Andi Ashadi,SE,MM Tertanggal 20 April 2020.
"Dalam surat edaran ada tiga poin yang disampaikan.Yakni menhentikan sementara Shalat berjama'ah 5 waktu,shalat juma'at berjama'ah dan shalat taraweh pada bulan ramadhan,"tutur camat ujung bulu dalam penyampaianya
Andi Ashadi,SE,MM mengatakan, edaran untuk sementara menghentikan sholat fardu berjamaah, sholat jumat dan sholat taraweh pada saat ramadhan kedepan,Sampai situasi kembali normal," tutupnya.(Muh Yunus)
berdasarkan surat penyampaian Camat Ujungbulu Bernomor :75/SEK-UB/2020. di tujukan masing masing lurah dan kepapa desa seeta pengurus mesjid se kecamatan ujung bulu.
Tentang penyelenggaraan ibadah dalam situasi terjadinya wabah Virus Corona atau Covid-19 di wilayah kabupaten Bulukumba Surat Penyampaian/edaran ini ditandatangani Camat Ujungbulu Andi Ashadi,SE,MM Tertanggal 20 April 2020.
"Dalam surat edaran ada tiga poin yang disampaikan.Yakni menhentikan sementara Shalat berjama'ah 5 waktu,shalat juma'at berjama'ah dan shalat taraweh pada bulan ramadhan,"tutur camat ujung bulu dalam penyampaianya
Andi Ashadi,SE,MM mengatakan, edaran untuk sementara menghentikan sholat fardu berjamaah, sholat jumat dan sholat taraweh pada saat ramadhan kedepan,Sampai situasi kembali normal," tutupnya.(Muh Yunus)