sulsellima.com Selayar - Kapolres kepulauan Selayar pimpin Rapat Anev bidang oprasional dan pembinaan Personil berlangsung di Ruang data Mako Polres Kep Selayar jln. W.R. Momginsidi No 2 Benteng
Giat Rapat Anev minggu ke empat bulan April 2020 tersebut menyangkut masalah situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Kep Selayar.
Senin (27/04/2020).
AKBP Temmanganro Macjmud, S.I.K, MH. dalam rapat tersebut Menjelaskan bahwa terdapat tiga laporan Polisi dan Empat Aduan yang diterima polres Kep Selayar dan polsek jajaran dalam minggu ke empat, antara lain tiga LP yakni masalah illegal loging dua kasus, dan penganiayaan satu kasus. Sedangkan empat aduan diantaranya penipuan satu kasus, pencurian satu kasus dan Penganiayaan ringan dua kasus.
"Kasus yang status LP ( laporan Polisi ) akan segera dilaksanakan digelar Perkara untuk menjadi acuan dalam penyidikan sedangkan aduan masyarakat agar segera piket Reskrim dan SPKT datangi dan olah TKP untuk bahan Gelar Perkara guna menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ketahap penyidikan,"ungkap kapolres
diakhir rapat anev Kapolres Kep selayar Menghimbau kepada Ketu DKM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang sayang dengan keluarga, Anak, isteri, kerabat dan jamaahnya agar taat kepada pemerintah, laksanakan apa himbauan pemerintah yang diantaranya menunda pelaksanaan sholat jumat yang digantikan dengan sholat dzuhur dirumah begitu juga dengan Sholat Tarwi tidak dilaksanakan di Mesjid tapi dilaksanakan dirumah dengan tujuan untuk kita bersama sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(*)
Giat Rapat Anev minggu ke empat bulan April 2020 tersebut menyangkut masalah situasi kamtibmas di wilayah Hukum Polres Kep Selayar.
Senin (27/04/2020).
AKBP Temmanganro Macjmud, S.I.K, MH. dalam rapat tersebut Menjelaskan bahwa terdapat tiga laporan Polisi dan Empat Aduan yang diterima polres Kep Selayar dan polsek jajaran dalam minggu ke empat, antara lain tiga LP yakni masalah illegal loging dua kasus, dan penganiayaan satu kasus. Sedangkan empat aduan diantaranya penipuan satu kasus, pencurian satu kasus dan Penganiayaan ringan dua kasus.
"Kasus yang status LP ( laporan Polisi ) akan segera dilaksanakan digelar Perkara untuk menjadi acuan dalam penyidikan sedangkan aduan masyarakat agar segera piket Reskrim dan SPKT datangi dan olah TKP untuk bahan Gelar Perkara guna menentukan dapat tidaknya ditingkatkan ketahap penyidikan,"ungkap kapolres
diakhir rapat anev Kapolres Kep selayar Menghimbau kepada Ketu DKM, Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat yang sayang dengan keluarga, Anak, isteri, kerabat dan jamaahnya agar taat kepada pemerintah, laksanakan apa himbauan pemerintah yang diantaranya menunda pelaksanaan sholat jumat yang digantikan dengan sholat dzuhur dirumah begitu juga dengan Sholat Tarwi tidak dilaksanakan di Mesjid tapi dilaksanakan dirumah dengan tujuan untuk kita bersama sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19.(*)