sulsellima.com Sinjai - Bukan hanya masyarakat yang diharapkan untuk untuk menghindari tempat keramaian ditengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Tetapi, hal itu juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baru-baru ini, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengeluarkan imbauan bagi ASN maupun Non ASN untuk menghindari tempat keramaian seperti Warung Kopi (Warkop) dan Cafe maupun tempat lainnya pada masa pencegahan penyebaran virus mematikan tersebut.
Imbauan berupa Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2020 per tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Sinjai.
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi ASN maupun Non ASN yang ketahuan menongkrong di tempat keramaian, termasuk warung kopi (warkop).
Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan saat ditemui tak menampik, soal sanksi bagi aparatur yang kedapatan nongkrong di Warkop. Apalagi, kata Lukman edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Sinjai harus dipatuhi.
"Tentu kalau ada kita dapat, maka akan ditelusuri yang bersangkutan (ASN-Read) dari OPD mana, setelah itu akan dikoordinasikan ke OPD terkait untuk memberikan teguran sesuai sanksi yang diatur dalam perundang-undangan," ungkap Lukman diruang kerjanya, Rabu (1/4/2020).
Tidak hanya, "Larangan" untuk nongkrong di tempat keramaian, tetapi pemerintah juga telah mengistruksikan bagi ASN untuk tidak melakukan mudik, termasuk mudik lebaran tahun ini.
Instruksi itu juga telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menteri No.36/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Begitupun dengan ASN yang mudik karena sudah ada juga surat edaran dari Mendagri untuk sementara waktu agar tidak melakukan mudik demi untuk menjaga diri dan keluarga kita," tandasnya.
"Saya kira ini perlu dipatuhi dan kalaubmemang ada, kita akan mencari tahu ASN-nya, sehingga kita koordinasi dengan kepala OPD nya untuk memberikan sanksi atau teguran," tegas Lukman menambahkan.
Sebagaimana diketahui dalam imbauan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa juga meminta setiap Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai di lingkungannya.
Selain itu, agar tidak menimbulkan kepanikan dengan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax).
"Kepada seluruh PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai agar Menghindari berada ditempat umum/keramaian seperti Cafe/Warkop dll. Baik pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja," bunyi edaran Bupati sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
Dalam SE tersebut, Bupati juga meminta agar menjaga jarak minimal 2 meter jika beraktifitas. Tetap menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit, dengan cara istirahat yang cukup, rajin melakukan aktifitas fisik dan mengkomsumsi gizi seimbang.
"BagiASN dan Non ASN yang melanggar poin 2 sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku," tegas Bupati.(*)
Baru-baru ini, Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) mengeluarkan imbauan bagi ASN maupun Non ASN untuk menghindari tempat keramaian seperti Warung Kopi (Warkop) dan Cafe maupun tempat lainnya pada masa pencegahan penyebaran virus mematikan tersebut.
Imbauan berupa Surat Edaran Nomor 09 Tahun 2020 per tanggal 27 Maret 2020 yang ditandatangani langsung oleh Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan Pemkab Sinjai.
Tak tanggung-tanggung, Pemerintah akan menjatuhkan sanksi bagi ASN maupun Non ASN yang ketahuan menongkrong di tempat keramaian, termasuk warung kopi (warkop).
Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia Aparatur (BKPSDMA) Sinjai Lukman Mannan saat ditemui tak menampik, soal sanksi bagi aparatur yang kedapatan nongkrong di Warkop. Apalagi, kata Lukman edaran yang telah dikeluarkan oleh Bupati Sinjai harus dipatuhi.
"Tentu kalau ada kita dapat, maka akan ditelusuri yang bersangkutan (ASN-Read) dari OPD mana, setelah itu akan dikoordinasikan ke OPD terkait untuk memberikan teguran sesuai sanksi yang diatur dalam perundang-undangan," ungkap Lukman diruang kerjanya, Rabu (1/4/2020).
Tidak hanya, "Larangan" untuk nongkrong di tempat keramaian, tetapi pemerintah juga telah mengistruksikan bagi ASN untuk tidak melakukan mudik, termasuk mudik lebaran tahun ini.
Instruksi itu juga telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo melalui Surat Edaran Menteri No.36/2020 tentang pembatasan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik bagi ASN guna mencegah penyebaran Covid-19.
"Begitupun dengan ASN yang mudik karena sudah ada juga surat edaran dari Mendagri untuk sementara waktu agar tidak melakukan mudik demi untuk menjaga diri dan keluarga kita," tandasnya.
"Saya kira ini perlu dipatuhi dan kalaubmemang ada, kita akan mencari tahu ASN-nya, sehingga kita koordinasi dengan kepala OPD nya untuk memberikan sanksi atau teguran," tegas Lukman menambahkan.
Sebagaimana diketahui dalam imbauan Bupati Sinjai Andi Seto Asapa juga meminta setiap Kepala Daerah untuk melakukan pengawasan terhadap pegawai di lingkungannya.
Selain itu, agar tidak menimbulkan kepanikan dengan menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya (Hoax).
"Kepada seluruh PNS dan Non PNS di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai agar Menghindari berada ditempat umum/keramaian seperti Cafe/Warkop dll. Baik pada saat jam kerja maupun diluar jam kerja," bunyi edaran Bupati sebagaimana dimaksud pada Diktum KEDUA.
Dalam SE tersebut, Bupati juga meminta agar menjaga jarak minimal 2 meter jika beraktifitas. Tetap menjaga daya tahan tubuh terhadap penyakit, dengan cara istirahat yang cukup, rajin melakukan aktifitas fisik dan mengkomsumsi gizi seimbang.
"BagiASN dan Non ASN yang melanggar poin 2 sebagaimana tersebut diatas akan diberikan sanksi dengan ketentuan yang berlaku," tegas Bupati.(*)