sulsellima.com Makassar - Dalam rangka penerimaan Polri Terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2020 Biro SDM Polda Sulsel melakukan sosialisasi untuk menyampaikan informasi tentang Aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri.
Kombes Pol Anang Pudjijanto, S.I.K., M.Si. Kepala Biro SDM Polda Sulsel selaku Ketua Pelaksana Penerimaan terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2020 menjelaskan bahwa Aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri adalah sistem untuk memproses pelaporan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik dan kebijakan serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi dalam proses penerimaan anggota Polri.
Pelapor dapat melakukan pengaduan tentang penyimpan tentang Penerimaan Anggota Polri melalui Aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri ini dapat diakses oleh siapapun dan pelapor tidak perlu khawatir karena identitas diri dirahasiakan serta laporan akan dijawab dan diverifikasi oleh operator WBS yang ada di masing-masing satuan kerja Polda Sulsel.
Dengan adanya Aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri ini kegiatan penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2020 tahun ini dapat berjalan dengan baik dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan setiap tahapan seleksi baik yang dilakukan oleh Panitia maupun Pihak yang lain. pungkas Kombes Anang saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon pada hari ini (Jumat, 10/4/2020).
Kombes Pol Anang Pudjijanto, S.I.K., M.Si. Kepala Biro SDM Polda Sulsel selaku Ketua Pelaksana Penerimaan terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2020 menjelaskan bahwa Aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri adalah sistem untuk memproses pelaporan/pemberian informasi yang disampaikan baik secara langsung maupun tidak langsung sehubungan dengan adanya perbuatan yang melanggar perundang-undangan, peraturan/standar, kode etik dan kebijakan serta tindakan lain yang sejenis berupa ancaman langsung atas kepentingan umum, serta Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang terjadi dalam proses penerimaan anggota Polri.
Pelapor dapat melakukan pengaduan tentang penyimpan tentang Penerimaan Anggota Polri melalui Aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri ini dapat diakses oleh siapapun dan pelapor tidak perlu khawatir karena identitas diri dirahasiakan serta laporan akan dijawab dan diverifikasi oleh operator WBS yang ada di masing-masing satuan kerja Polda Sulsel.
Dengan adanya Aplikasi Whistleblower's System (WBS) Penerimaan Anggota Polri ini kegiatan penerimaan Terpadu Calon Anggota Polri T.A. 2020 tahun ini dapat berjalan dengan baik dari tahun-tahun sebelumnya dan tidak adanya pelanggaran dalam pelaksanaan setiap tahapan seleksi baik yang dilakukan oleh Panitia maupun Pihak yang lain. pungkas Kombes Anang saat dikonfirmasi oleh wartawan melalui sambungan telepon pada hari ini (Jumat, 10/4/2020).