sulsellima.com Sinjai - Pemerintah Kabupaten Sinjai mengadakan sosialisasi Peraturan Bupati atau Perbup tentang Pencegahan dan Penanganan Stunting di Desa, Jumat (29/5/20).
Sosualisasi ini dilakukan secara virtual yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sinjai, Direktur RSUD Sinjai dr. Amaluddin, para Kabag, Camat, para Kepala Puskesmas, para Lurah Locus Stunting, Kepala Desa dan para pendamping P3MD Sinjai.
Dalam arahannya, Mukhlis Isma menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai wujud dari pelaksanaan Aksi ke empat dari delapan aksi yang harus dilakukan dalam penanganan stunting di Daerah.
"Perbup tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam menentukan priotitas alokasi penggunaan dana desa untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting di desa," katanya.
Sosialisasi ini juga mendukung terbentuknya komitmen bersama antara perangkat daerah, camat, kepala desa, puskesmas dan masyarakat dalam upaya intervensi pengurangan stunting terintegrasi secara optimal. (*)
Sosualisasi ini dilakukan secara virtual yang dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai Dr. H. Mukhlis Isma di Ruang Rapat Kantor Bappeda Sinjai, Direktur RSUD Sinjai dr. Amaluddin, para Kabag, Camat, para Kepala Puskesmas, para Lurah Locus Stunting, Kepala Desa dan para pendamping P3MD Sinjai.
Dalam arahannya, Mukhlis Isma menyampaikan bahwa sosialisasi ini sebagai wujud dari pelaksanaan Aksi ke empat dari delapan aksi yang harus dilakukan dalam penanganan stunting di Daerah.
"Perbup tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum bagi pemerintah desa dalam menentukan priotitas alokasi penggunaan dana desa untuk melaksanakan kegiatan percepatan penurunan stunting di desa," katanya.
Sosialisasi ini juga mendukung terbentuknya komitmen bersama antara perangkat daerah, camat, kepala desa, puskesmas dan masyarakat dalam upaya intervensi pengurangan stunting terintegrasi secara optimal. (*)