SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Pro-Kontra MT Dilepas, Darmawati Suamiku Cuma Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka - SULSELLIMA.COM

Pro-Kontra MT Dilepas, Darmawati Suamiku Cuma Sopir Ditetapkan Sebagai Tersangka

Foto : Hj. Darma Suami MA
sulsellima.com Bulukumba - Kebijakan Polres Bulukumba melepaskan salah seorang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, terus menuai pro-kontra di masyarakat.

Kini, giliran keluarga dari salah seorang tersangka (rekan terduga pelaku yang diloloskan, red) angkat suara.

Hj. Darmawati yang merupakan istri dari MA salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba yang ditangkap bersama MT pada 3 Juni 2020 lalu, mengaku heran atas dibebaskannya MT dari tudingan awal.

"Saya heran kenapa MT bisa bebas, padahal di awal ia sudah mengakui kesalahannya. Sedangkan suamiku yang cuma sopir, ditetapkan sebagai sebagai tersangka," keluhnya, kepada awak media, saat ditemui langsung, Sabtu 13 Juni 2020.

Menurut Hj. Darma, MA suaminya, hanya diajak oleh rekannya untuk membawa mobil, dan MA keluar rumah hanya membawa uang sebanyak Rp. 13.000.

"Tidak mungkin suamiku ikut patungan (mengumpul uang untuk membeli sabu), karena saya cuma kasi dia uang sebanyak 13 ribu waktu keluar. Saya yakin dia cuma bawa mobil saja," terangnya.

Selain itu, Hj. Darma, mengungkapkan, pada informasi awal yang ia dapatkan, suaminya tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Kan di awal itu (informasi yang dirilis oleh Humas Polres Bulukumba, red), belum ada namanya suamiku, cuma ada namanya MT dan dua tersangka lainnya, tapi kenapa sekarang suamiku yang tersangka justru MT yang keluar," ketusnya.

Diluar dari konteks permasalahan, Hj. Darmawati mengaku masih merupakan kerabat dari MT. "Bapaknya MT masih saudara kandung ku,".

Hj. Darmawati juga menyampaikan, bahwa Ibu dari MT atau iparnya tersebut, juga masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Kapolres Bulukumba.

"Ini mamanya MT, masih keluarga bede dengan Kapolres Bulukumba," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya MT ditangkap bersama terduga pelaku adalah MT, 30, AG, 42, dan ZA, 22. Sedangkan, satu orang lain yang ikut diamankan dalam kasus ini yakni M Arifin. Hanya saja, belakangan satu orang lain berinisial MT dilepas dengan alasan tidak cukup bukti. terkait penyalahgunaan narkoba. Namun setelah gelar perkara digelar, MT dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.(*)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com