sulsellima.com Bulukumba - Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis Shabu, Rabu (03/06/2020).
Penangkapan yang terjadi pada hari ini sekira pukul 16.00 Wita di jalan poros Kecamatan Ujung Loe tepatnya di Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta Barang bukti.
Ke tiga pelaku yakni ZA (22) warga Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu , MT (30) warga Jalan Serikaya Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu dan AG (42) warga Jalan Hertasning Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Narkoba, AKP Hambali mewakili Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.Ik., menjelaskan keberhasilan Sat Narkoba dalam melakukan penangkapan, atas informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat hingga kemudian dikembangkan.
Kemudian Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba melakukan pengintaian dan tidak lama berselang melintas seseorang yang dicurigai membawa ataupun menguasai narkotika golongan I jenis shabu yakni ZA (22) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.
Setelah di Interogasi awal ZA (22) memperoleh barang tersebut seseorang yang berinisial RU dengan harga Rp. 250.000, kemudian di lakukan pengembangan kerumah RU namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumahnya.
Kemudian ZA (22) mengakui bahwa ia bersama temannya naik kendaraan mobil Honda jazz yang ia parkir dipinggir Jalan Poros Ujung Loe dan kemudian anggota bergerak kesana dan menemukan AG (42) diatas kendaraan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik doubel klip yang diduga sisa shabu serta sendok shabu dan bagian dari alat hisap shabu (bon) dan pada saat diinterogasi ia mengakui bahwa ia bersama-sama dengan ZA (22) datang dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu.
Setelah di interogasi ZA (22) dan AG (42) menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan diatas kendaraan mobil Honda jazz tersebut adalah merupakan milik dari MT (30) dan kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MT (30) di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dan iapun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di mobil Honda jazz merupakan miliknya.
Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu 3 (tiga) buah plastik doubel klip yang diduga sisa narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu warna putih bening, 1 (satu) set bagian dari bon (alat hisap shabu) yang terdiri dari tutup botol yang memiliki dua lubang, pireks serta pipet, 2 (dua) unit handphone merk vivo warna hitam dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna putih.
" Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling rendah 4 tahun" ungkap AKP Hambali Kasat Narkoba Polres Bulukumba.(*)
Penangkapan yang terjadi pada hari ini sekira pukul 16.00 Wita di jalan poros Kecamatan Ujung Loe tepatnya di Desa Salemba Kecamatan Ujung Loe Kabupaten Bulukumba, Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan tiga orang pelaku beserta Barang bukti.
Ke tiga pelaku yakni ZA (22) warga Jalan Abdul Jabbar Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu , MT (30) warga Jalan Serikaya Kelurahan Caile Kecamatan Ujung Bulu dan AG (42) warga Jalan Hertasning Kelurahan Bentenge Kecamatan Ujung Bulu.
Kasat Narkoba, AKP Hambali mewakili Kapolres Bulukumba AKBP Gany Alamsyah Hatta, S.Ik., menjelaskan keberhasilan Sat Narkoba dalam melakukan penangkapan, atas informasi yang didapatkan dari masyarakat setempat hingga kemudian dikembangkan.
Kemudian Unit Opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba melakukan pengintaian dan tidak lama berselang melintas seseorang yang dicurigai membawa ataupun menguasai narkotika golongan I jenis shabu yakni ZA (22) dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu.
Setelah di Interogasi awal ZA (22) memperoleh barang tersebut seseorang yang berinisial RU dengan harga Rp. 250.000, kemudian di lakukan pengembangan kerumah RU namun yang bersangkutan sudah tidak berada dirumahnya.
Kemudian ZA (22) mengakui bahwa ia bersama temannya naik kendaraan mobil Honda jazz yang ia parkir dipinggir Jalan Poros Ujung Loe dan kemudian anggota bergerak kesana dan menemukan AG (42) diatas kendaraan tersebut dan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) buah plastik doubel klip yang diduga sisa shabu serta sendok shabu dan bagian dari alat hisap shabu (bon) dan pada saat diinterogasi ia mengakui bahwa ia bersama-sama dengan ZA (22) datang dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis shabu.
Setelah di interogasi ZA (22) dan AG (42) menyebutkan bahwa barang bukti yang ditemukan diatas kendaraan mobil Honda jazz tersebut adalah merupakan milik dari MT (30) dan kemudian anggota melakukan penangkapan terhadap pelaku MT (30) di Jalan Poros Bulukumba-Sinjai Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dan iapun mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan di mobil Honda jazz merupakan miliknya.
Barang Bukti yang berhasil di amankan yakni 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang diduga narkotika golongan I jenis shabu 3 (tiga) buah plastik doubel klip yang diduga sisa narkotika golongan I jenis shabu, 1 (satu) buah sendok shabu warna putih bening, 1 (satu) set bagian dari bon (alat hisap shabu) yang terdiri dari tutup botol yang memiliki dua lubang, pireks serta pipet, 2 (dua) unit handphone merk vivo warna hitam dan 1 (satu) unit mobil merk Honda Jazz warna putih.
" Ketiga pelaku akan dikenakan Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling rendah 4 tahun" ungkap AKP Hambali Kasat Narkoba Polres Bulukumba.(*)