sulsellima.com Bulukumba - Satuan Reserse Narkoba Polres Bulukumba berhasil menangkap pasangan suami istri terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba jenis shabu Kamis 02 Juli 2020 lalu. Selasa (07/07/2020).
Kedua terduga pelaku yakni NI (23) dan ST (25) merupakan warga Dusun Bentenge Desa Batu Karopa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba mengamankan ST (25) saat sedang menjual Narkoba Jenis Shabu kepada Personil yang melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli narkoba jenis shabu dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ST (25) dan didapati dalam kamar milik terduga pelaku barang bukti lain yakni 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam yang dimana didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik doubel klip yang diduga merupakan bekas narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, berdasarkan interogasi awal ST (25) mengaku mendapatkan Narkoba Jenis Shabu dari suaminya NI (23) yang saat itu sedang tidak berada di rumahnya.
"Satu hari kemudian NI (23) datang menyerahkan diri di Mapolres Bulukumba kemudian diamankan oleh anggota dan dibawa keruangan Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, menurut pengakuan NI (23) barang haram tersebut dia peroleh narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dengan cara menukarkan 1 (satu) unit laptop dengan seseorang yang berinisial AC yang merupakan resedivis (mantan napi narkotika), dan saat ini kita lakukan pengembangan lebih lanjut " ungkap AKP Hambali.(*)
Kedua terduga pelaku yakni NI (23) dan ST (25) merupakan warga Dusun Bentenge Desa Batu Karopa Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
Awalnya Unit Opsnal Sat Narkoba mengamankan ST (25) saat sedang menjual Narkoba Jenis Shabu kepada Personil yang melakukan penyamaran dan berpura-pura sebagai pembeli narkoba jenis shabu dan berhasil mengamankan 1 (satu) buah plastik doubel klip yang berisikan kristal bening yang berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 0.29 (nol koma dua puluh sembilan) gram.
Dan selanjutnya dilakukan penggeledahan dirumah terduga pelaku ST (25) dan didapati dalam kamar milik terduga pelaku barang bukti lain yakni 1 (satu) buah kotak plastik warna putih bening yang dibalut dengan isolasi warna hitam yang dimana didalamnya terdapat 3 (tiga) buah plastik doubel klip yang diduga merupakan bekas narkotika jenis shabu.
Kasat Narkoba Polres Bulukumba AKP Hambali mengatakan, berdasarkan interogasi awal ST (25) mengaku mendapatkan Narkoba Jenis Shabu dari suaminya NI (23) yang saat itu sedang tidak berada di rumahnya.
"Satu hari kemudian NI (23) datang menyerahkan diri di Mapolres Bulukumba kemudian diamankan oleh anggota dan dibawa keruangan Sat Resnarkoba Polres Bulukumba, menurut pengakuan NI (23) barang haram tersebut dia peroleh narkotika jenis shabu tersebut ia peroleh dengan cara menukarkan 1 (satu) unit laptop dengan seseorang yang berinisial AC yang merupakan resedivis (mantan napi narkotika), dan saat ini kita lakukan pengembangan lebih lanjut " ungkap AKP Hambali.(*)