sulsellima.com Bulukumba - Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa Polres Bulukumba Aiptu Baharuddin, menyelesaikan kasus pengancaman yang dilakukan oleh pelaku Herianto terhadap Nurman diruangan unit Reskrim Polsek Bulukumpa. Kamis (16/07/2020)
Penyelesaian masalah oleh Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa dihadiri oleh Kepala Desa Balangtaroang Abd Waris, Bahbinkamtibmas Bripka Herdiansyah dan Babinsa Serda Arifuddin serta sejumlah keluarga dari kedua belah pihak.
Setelah mendapatkan pencerahan dari Kanit Reskrim dan juga keluarga yang hadir, kedua pihak yang sama-sama berasal dari Dusun Batu Menteng desa Balangtaroang Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba, sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Dalam perdamaian ini, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
“Kasus ini sendiri terjadi senin tanggal 06 Juli 2020. Mereka sama-sama sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini Kita tuangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua pihak dan juga saksi” Terang Aiptu Baharuddin.
Pada kesempatan tersebut pula, Bripka Herdiansyah yang juga membawahi desa Balangtaroang, mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Baninsa Serda Arifuddin juga mengingatkan kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
Kapolsek Bulukumpa Akp Budiawan, S.IP mengatakan, sudah menjadi kewajiban Kanit Reskrim ataupun anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga, sehingga permaslahan tersebut segera bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut, hal tersebut dalam rangka menciptakan situasi kambtibmas tetap aman kondusif di wilkum Polsek Bulukumpa, Ucap Kapolsek.(*)
Penyelesaian masalah oleh Kanit Reskrim Polsek Bulukumpa dihadiri oleh Kepala Desa Balangtaroang Abd Waris, Bahbinkamtibmas Bripka Herdiansyah dan Babinsa Serda Arifuddin serta sejumlah keluarga dari kedua belah pihak.
Setelah mendapatkan pencerahan dari Kanit Reskrim dan juga keluarga yang hadir, kedua pihak yang sama-sama berasal dari Dusun Batu Menteng desa Balangtaroang Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba, sepakat menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan.
Dalam perdamaian ini, pelaku mengakui kesalahannya dan berjanji tidak akan mengulangi hal yang sama kepada korban maupun orang lain.
“Kasus ini sendiri terjadi senin tanggal 06 Juli 2020. Mereka sama-sama sepakat selesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari siapapun. Perdamaian ini Kita tuangkan dalam surat pernyataan yang ditanda tangani kedua pihak dan juga saksi” Terang Aiptu Baharuddin.
Pada kesempatan tersebut pula, Bripka Herdiansyah yang juga membawahi desa Balangtaroang, mengajak seluruh warga binaannya untuk senantiasa menjaga kamtibmas dengan menjauhi perbuatan yang melanggar hukum. Baninsa Serda Arifuddin juga mengingatkan kepada pelaku agar kedepan tidak mengulangi hal yang sama dan bilamana terulang, maka proses hukumlah yang akan ditempuh.
Kapolsek Bulukumpa Akp Budiawan, S.IP mengatakan, sudah menjadi kewajiban Kanit Reskrim ataupun anggota Bhabinkamtibmas untuk melakukan giat problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga, sehingga permaslahan tersebut segera bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut, hal tersebut dalam rangka menciptakan situasi kambtibmas tetap aman kondusif di wilkum Polsek Bulukumpa, Ucap Kapolsek.(*)