sulsellima.com Bulukumba - Dalam upaya pengendalian wabah Corona Virus Disease (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Bulukumba melalui Dinas Kesehatan akan melaksanakan Rapid Test Covid-19 secara gratis bagi masyarakat Bulukumba yang akan melakukan perjalanan ke luar daerah, termasuk kepada siswa dan mahasiswa menempuh pendidikan di luar daerah serta calon siswa atau mahasiswa yang akan mendaftar pendidikan di luar daerah.
Pelaksanaan Rapid Test dipusatkan di Lapangan Pemuda selama tiga hari, mulai hari Kamis sampai Sabtu, 9-11 Juli 2020, dan waktunya mulai pukul 09.00 sampai 13.30 WITA. Bagi yang hasil test-nya non reaktif akan diberikan Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang berlaku selama 14 (empat belas) hari.
Adapun persyaratan bagi peserta Rapid Test
1. Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
2. Bagi siswa atau mahasiswa asal Kabupaten Bulukumba yang menempuh pendidikan atau yang akan mendaftar di lembaga pendidikan di luar Kabupaten Bulukumba melampirkan Kartu Siswa atau Mahasiswa.
3. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia melakukan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) jika hasil rapid testnya Reaktif dan melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Mengenai pelaksanaan Layanan Rapid Test berikutnya disesuaikan dengan kondisi dan alat test yang tersedia. (*)
Pelaksanaan Rapid Test dipusatkan di Lapangan Pemuda selama tiga hari, mulai hari Kamis sampai Sabtu, 9-11 Juli 2020, dan waktunya mulai pukul 09.00 sampai 13.30 WITA. Bagi yang hasil test-nya non reaktif akan diberikan Surat Keterangan Bebas Covid-19 yang berlaku selama 14 (empat belas) hari.
Adapun persyaratan bagi peserta Rapid Test
1. Melampirkan fotokopi KTP atau Kartu Keluarga.
2. Bagi siswa atau mahasiswa asal Kabupaten Bulukumba yang menempuh pendidikan atau yang akan mendaftar di lembaga pendidikan di luar Kabupaten Bulukumba melampirkan Kartu Siswa atau Mahasiswa.
3. Menandatangani Surat Pernyataan bersedia melakukan tes swab PCR (Polymerase Chain Reaction) jika hasil rapid testnya Reaktif dan melakukan isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari.
Mengenai pelaksanaan Layanan Rapid Test berikutnya disesuaikan dengan kondisi dan alat test yang tersedia. (*)