sulsellima.com Selayar - Berbagai upaya dilakukan Korlantas Polri untuk memudahkan Masyarakat mendapatkan Surat Ijin memgemudi, termasuk kategori SIM internasional.
Untuk itu Satuan Lalu lintas Polres kepulauan selayar mensosialisasikan pembuatan SIM international bisa dibuat dari rumah tanpa harus ke SATPAS SIM.
Kasat Lantas Polres Kep Selayar AKP. A. Tanri Abeng mengatakan Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional Sekarang bisa dibuat secara online. Selasa 7/7/2020
"SIM online internasional ini lebih mudah karena bisa registrasi di rumah atau ditempat kerja tanpa harus datang ke Polres apalagi saat ini situasi pandemi Virus Corona ( Covid-19 ) yang membatasi jumlah orang berkumpul ”ungkap kasat lantas selayar
Lanjut, Ia menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan sim Internasional bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id. setelah pemohon mengisi formulir selanjutnya melengkapi administrasi, foto, beberapa menit selesai.
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datang di kantor korlantas guna mengirimkan / menyetor dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.
Sementara jadwal pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA.
“Dengan inovasi ini dipandang perlu untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dan perpanjangan sim Internasional dan juga memperkuat kelembagaan khususnya Korlantas ” jelas Tanri Abeng.(*)
Untuk itu Satuan Lalu lintas Polres kepulauan selayar mensosialisasikan pembuatan SIM international bisa dibuat dari rumah tanpa harus ke SATPAS SIM.
Kasat Lantas Polres Kep Selayar AKP. A. Tanri Abeng mengatakan Pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) internasional Sekarang bisa dibuat secara online. Selasa 7/7/2020
"SIM online internasional ini lebih mudah karena bisa registrasi di rumah atau ditempat kerja tanpa harus datang ke Polres apalagi saat ini situasi pandemi Virus Corona ( Covid-19 ) yang membatasi jumlah orang berkumpul ”ungkap kasat lantas selayar
Lanjut, Ia menjelaskan, bagi pemohon yang ingin mengajukan pembuatan sim Internasional bisa mengisi formulir di alamat sim. korlantas.polri.go.id. setelah pemohon mengisi formulir selanjutnya melengkapi administrasi, foto, beberapa menit selesai.
Adapun syarat bagi pemohon untuk bisa mendapatkan SIM internasional secara Online ini meliputi SIM asli, KTP asli, paspor, capture pendaftaran, bukti pembayaran, Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) khusus WNA.
pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000. Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000.
Setelah melakukan pengisian administrasi, pemohon kemudian datang di kantor korlantas guna mengirimkan / menyetor dokumen registrasi sekaligus foto SIM internasional.
Sementara jadwal pelayanan pada hari Senin hingga Jumat pukul 08.00 WITA hingga 15.00 WITA.
“Dengan inovasi ini dipandang perlu untuk memudahkan masyarakat dalam pengurusan dan perpanjangan sim Internasional dan juga memperkuat kelembagaan khususnya Korlantas ” jelas Tanri Abeng.(*)