sulsellima.com Bulukumpa - Personil Polsek Bulukumpa diback up personil Sat Intelkam Polres Bulukumba menggerebek tempat perjudian sabung ayam, di Dusun Kampung Baru Desa Balangpesoang Kec. Bulukumpa Kab. Bulukumba. Kamis (16/7/2020). sore
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Bulukumpa Akp Budiawan, S.IP bersama 9 orang Personil Gabungan.
Di duga karena lokasi tempat judi sabung ayam berada tidak jauh dari pemukiman penduduk dan melewati kebun cengkeh penduduk, sehingga kedatangan petugas terendus.
Saat tiba di lokasi, polisi kemudian melakukan pembongkaran tempat perjudian sabung ayam yang dindingnya terbuat dari kayu papan sebagai pagar arena Sabung Ayam, serta tenda tenda yang digunakan sebagai atap para pelaku perjudian.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 1 tas tempat ayam, 5 buah tenda ukuran besar, jerigen dan kaki ayam. kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi arena judi sabung ayam.
"Perjudian sabung ayam adalah perbuatan melawan hukum, Selain itu, juga menjadi tempat Penyebaran Virus Covid19 karena orang-orang yang hadir dan berkumpul di tempat tersebut, tidak jelas asalnya dari mana, sehingga dapat menjadi tempat Penyebaran Virus Covid19." Ucap AKP Budiawan Kapolsek Bulukumpa
“Tindakan ini juga merupakan salah satu upaya Polsek untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid19. Semoga masyarakat bisa sadar dan tidak lagi ikut-ikutan untuk melakukan Perjudian Sabung Ayam,” ujarnya.(*)
Penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Bulukumpa Akp Budiawan, S.IP bersama 9 orang Personil Gabungan.
Di duga karena lokasi tempat judi sabung ayam berada tidak jauh dari pemukiman penduduk dan melewati kebun cengkeh penduduk, sehingga kedatangan petugas terendus.
Saat tiba di lokasi, polisi kemudian melakukan pembongkaran tempat perjudian sabung ayam yang dindingnya terbuat dari kayu papan sebagai pagar arena Sabung Ayam, serta tenda tenda yang digunakan sebagai atap para pelaku perjudian.
Barang bukti yang ditemukan di lokasi berupa 1 tas tempat ayam, 5 buah tenda ukuran besar, jerigen dan kaki ayam. kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi arena judi sabung ayam.
"Perjudian sabung ayam adalah perbuatan melawan hukum, Selain itu, juga menjadi tempat Penyebaran Virus Covid19 karena orang-orang yang hadir dan berkumpul di tempat tersebut, tidak jelas asalnya dari mana, sehingga dapat menjadi tempat Penyebaran Virus Covid19." Ucap AKP Budiawan Kapolsek Bulukumpa
“Tindakan ini juga merupakan salah satu upaya Polsek untuk memutus mata rantai Penyebaran Virus Covid19. Semoga masyarakat bisa sadar dan tidak lagi ikut-ikutan untuk melakukan Perjudian Sabung Ayam,” ujarnya.(*)