Perbincangan ini dipicu video viral salah seorang yang diduga tim dari Paslon nomor 4, Andi Muchtar Ali Yusuf-Andi Edy Manaf yang membagikan amplop saat sementara melakukan pertemuan dengan warga.
Bahkan video viral itu telah ditangani oleh pihak Bawaslu Bulukumba. Bawaslu mengaku melakukan penelusuran atas temuan bagi-bagi amplop tersebut.
"Ini temuan bukan laporan. Sedang untuk pembicara dan wanita yang membagi amplop di dalam video tersebut, sampai hari ini belum menghadiri undangan klarifkasi. Sudah dua kali kami undang tapi belum hadir. Jadi sekalipun yang terlapor tidak menghadiri prosesnya tetap lanjut dan akan kita bahas di Gakkumdu bersama kepolisan dan Kejaksaan,” kata Komisioner Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar, Rabu (18/11/2020).
Dalam kasus dugaan money politik, Bawaslu menggunakan UU 10 Tahun 2016 pasal 187 A dengan sanksi pidana kurungan minimal 3 tahun penjara dan maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar .
“Kita kabari selanjutnya yah karena sementara proses,” tambahnya.
Akan tetapi penting untuk diketahui, bahwa jika Money Politik merupakan perintah atau dikonsolidasikan pasangan calon, atau dana mengalir dari pasangan calon bisa berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang bersangkutan.
Sanksi ini sangat jelas tercantum dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Dalam frasa UU 10 2016 ayat 2 berbunyi, sanksi administratif berlaku untuk pasangan calon, apabila paslon terbukti melakukan politik uang, Bawaslu dapat melakukan pembatalan sebagai pasangan calon kepala daerah. Terlebih lagi jika dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif (TSM).
Terstruktur adalah kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun penyelenggara Pemilihan secara kolektif atau secara bersama-sama. Sistematis adalah pelanggaran yang direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Masif adalah dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilihan bukan hanya sebagian-sebagian.
"Pelanggaran money Politik TSM bisa saja dilakukan oleh orang lain seperti simpatisan atau tim kampanye manakala terbukti dilakukan atas perintah dan aliran dananya dari paslon maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ketentuan pasal 187A," jelas Ketua Bawaslu RI, Abhan beberapa waktu lalu dikutip dari laman www.bawaslu.co.id.
Dugaan praktek money politik terhadap salah satu Paslon di Bulukumba itu muncul, disebabkan salah seorang dengan suara perempuan terdengar dalama video itu, menyinggung kegiatan saat bagi-bagi amplop.
"Cepatnya injo bage-bage doe di'. Maksudku ini kan dalam keadaan mengumpulkan orang," kata suara perempuan yang ada dalam video tersebut.(Muh Yunus)