Untuk pelayanan asuransi pengunjung ini, Dinas Pariwisata menggandeng PT Jasaraharja Putera melalui Perjanjian Kerjasama yang penandatanganannya dilakukan oleh Kepala Dinas Pariwisata Muh Ali Saleng dengan Kepala Cabang PT Jasaraharja Putera Cabang Makassar, Ahmad Zulfikar di Kantor Dinas Pariwisata, jalan Lanto Dg Pasewang Bulukumba. Senin 28 Desember 2020.
Muh Ali Saleng menyampaikan bahwa mengacu pada Undang – Undang Nomor 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan terkait untuk memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan kepada pengunjung maka Dinas Pariwisata Bulukumba melakukan perjanjian kerja sama dengan PT. Jasaraharja Putera tentang Asuransi Public Liability dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Perjanjian kerja sama ini, lanjutnya merupakan tindak lanjut MoU antara Bupati Bulukumba dengan PT. Asuransi Jasaraharja Putera pada tanggal 04 Februari 2020 tentang Penyelenggaraan Asuransi Pelayanan Umum (Public Liability) Destinasi Wisata di Kabupaten Bulukumba serta persetujuan DPRD Kabupaten Bulukumba melalui Keputusan DPRD Kabupaten Bulukumba No.14/KPTS/DPRD-BK/XII/2020 Tentang Persetujuan Kerja Sama dengan PT. Asuransi Jasaraharja Putera Tentang Asuransi Public Liability Dalam Kawasan Wisata Tanjung Bira Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan.
Persetujuan DPRD didasari oleh ketentuan dalam peraturan Pasal 34 (1) Peratutan Menteri Dalam Negeri No. 22 Tahun 2020 tentang Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama dengan Pihak ketiga yang menyebutkan bahwa kerja sama yang membebani masyarakat harus disetujui oleh DPRD.
Adapun pokok-pokok Perjanjian Kerja Sama tersebut sebagai berikut :
1. Lokasi Pertanggungan terletak di Kawasan Wisata Tanjung Bira yang meliputi seluruh area tempat wisata daratan maupun perairan mulai dari pintu masuk, Pantai Pasir Putih Bira, Pantai Bara, Titik Nol, Pulau Kambing dan Pulau Liukang Loe.
2. Premi asuransi dipungut dari pengunjung kawasan wisata sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah) perorang untuk sekali masuk.
3. Besarnya dana santunan:
a. Meninggal dunia karena kecelakaan : Rp.12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
b. Cacat Tetap (max): Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah)
c. Biaya Perawatan karena kecelakaan (max) : Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)
Dengan adanya perjanjian ini yang berlaku efektif tanggal 1 Januari 2021 maka bagi wisatawan yang berkunjung diharapkan untuk menyimpan struk pembayaran selama berada di Kawasan Wisata Tanjung Bira, sebagai bukti pertanggungan yang akan diperlihatkan jika akan melakukan klaim asuransi.(Muh Yunus)