Andi Amrul selaku ketua AMPH SULSEL (Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan) mengungkapkan bahwa, ia sangat menyayangkan sikap kejari yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan pengadaan kapal tersebut, padahal kasus ini seharusnya di atensi karena sudah bertahun-tahun ditangani oleh kejaksaan negeri.
"Kami mendesak Kejari agar sesegera mungkin menahan tersangka dan merampungkan berkas perkara pengadaan kapal,"Tegas Amrul
Di tempat terpisah Agung M. Akbar Gunawan selaku Dewan Komite Jaringan Mahasiswa Nusantara (KJMN) menegaskan bahwa alasan subyektif terkait penahanan kan jelas pada pasal 21 ayat (1) KUHAP yaitu adanya kekhawatiran tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. Namun ada apa dengan kejari yang seolah tidak berdaya menangkap ataupun menahan tersangka korupsi yang masih bebas berkeliaran?
"Sekedar diketahui Drs. H. Muhammad Sabir ini salah satu calon PAW yang akan di lantik tanggal 15 februari mendatang sesuai hasil Rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD kabupaten bulukumba menggantikan H. Andi Murniati Makking (ketua Demokrat Dpc Bulukumba) yang sempat ikut bertarung pada pilkada 9 desember lalu,"ungkap Agung
"Lebih lanjut, ia pun menyayangkan sikap DPRD Kabupaten bulukumba dalam hal ini Badan Musyawarah (Bamus) yang terlalu tergesa-gesa menetapkan tanggal pengangkatan sumpah PAW, padahal usulan partai demokrat dpc bulukumba ini kan statusnya tersangka pada kasus pengadaan kapal 30GT. Harusnya Dprd menunda untuk demokrat dulu sampai kasusnya itu tuntas,"Tutup Agung
Hingga saat ini kasus pengadaan kapal tersebut, akan di adakan gelar perkara pihak kejaksaan negeri bulukumba dan akan di linpahkan ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri makassar.(Tim)