Nurdin Abdullah di sangkakan atas dugaan penerimaan suap proyek infrastruktur dari Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) sebagai pemberi suap melalui Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Sulawesi selatan, Edy Rahmat (ER).
“Dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah dan gratifikasi dari penyelenggara negara, atau pihak yang yang mewakili. Terkait pengadaan pembangunan infrastruktur di Sulsel,” terang Ketua KPK Firli Bahuri KPK dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (28/2/2021).
“Adapun para tersangka tersebut disangkakan, saudara NA dan ER, disangkakan melanggar pasal 12 huruf a dan pasal 12 huruf b, atau pasal 11 dan pasal 12 B besar Undang-undang nomor 31 1999 tentang pemberantasan tindak pindana korupsi,” lanjut Firli.
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Nurdin ditahan di Rutan KPK.”Saudara NA ditahan ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur,” tuturnuya.
Kronologi penangkan Nurdin bermula saat AS memberikan uang kepada NA melalui ER yang merupakan orang kepercayaan NA. Pada pukul 24.00 WIB, AS bersama sopirnya IF menuju rumah makan Nelayan di Kota Makassar.
Saat tiba dilokasi, AS dan ER lalu berpindah tempat menuju Jalan Hasanuddin secara beriringan. AS dan ER menggunakan mobil yang sama dan diikuti IF mengemudikan satu mobil lainnya secara beriringan.
Diatas mobil berdua, AS lalu menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur jalan di Kabupaten Sinjai tahun anggaran 2021 kepada ER.
Sekitar pukul 21.00 WIB, IF lalu memindahkan sebuah tas yang diduga berisi uang dari mobil AS ke bagasi mobil milik ER di Jalan Hasanuddin.
Pada pukul 23.00 WITA, AS diamankan di Kabupaten Jeneponto saat perjalanan menuju Kabupaten Bulukumba. Sedangkan ER diamankan bersama uang sebesar Rp2 miliar dirumah dinasnya.
Setelah dilakukan penangkapan terhadap AS dan ER. Tim KPK juga mengamankan NA dirumah dinas Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman sekitar pukul 00.02 Wita.
Konferensi pers yang digelar KPK, Nurdin Abdullah, Agung Sucipto dan Edy Rahmat dihadirkan menggenakan rompi tahanan KPK berwana orange.(*)