Sidang lanjutan perkara pidana MRS (Muhammad Rizieq Shihab) dan kawan-kawan digelar secara virtual. Terdakwa tidak hadir langsung di ruang sidang PN Jakarta Timur demi menjaga protokol kesehatan bersama dan menghindari kerumunan.
Dalam hal ini, Habib Rizieq Shihap sangat keberatan dengan tidak diizinkannya hadir langsung diruang pengadilan. Perdebatan panjang pun terjadi antara jaksa penuntut umum dengan terdakwa Habib Rizieq Shihap sepanjang persidangan dimulai.
"Hari ini, saat ini saya kalau diperintahkan untuk hadir dalam ruang sidang, saya jalan, hari ini, detik ini. Saya sangat ingin menghadiri ruang sidang, saya sangat menghormati proses hukum. Saya siap hadir duduk di ruang sidang sesuai amanat UU. Nggak bisa perma mengalahkan UU, kecuali kalau UU itu diubah oleh DPR atau Bapak Presiden Jokowi hari ini juga membuatkan perppu yang mewajibkan saya hadir online, saya siap untuk menaati UU atau perppu yang ada. Tapi, kalau UU yang memberikan hak kepada saya dilanggar semacam ini, di mana saya mencari keadilan, di mana saya mencari keadilan. Sidang online ini saja sudah tidak adil. "ucap Habib Rizieq dengan nada tinggi melalui layar virtual.
Sementara itu ada tiga perkara yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Suparman Nyompa yaitu, "Perkara nomor 221, 225, dan 226.
Perkara nomor 221 merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sementara, untuk perkara nomor 225 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi.
Lalu, kasus perkara nomor 226 ialah kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung Bogor.
Sebelumnya diberitakan, Habib Rizieq Shihab meninggalkan jalannya persidangan (walk out) yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021). Aksi walk out di sidang perdana ini dipicu karena keberatan Habib Rizieq dan kuasa hukum atas jalannya sidang yang digelar virtual. Ditambah lagi ada masalah teknis jaringan internet yang sempat terputus, membuat sidang terpaksa ditunda sampai hari ini.
Sementara diluar gedung pengadilan jakarta timur. Sebanyak 1.849 personel gabungan TNI, Polri dan Satpol PP dikerahkan untuk mengamankan jalannya sidang dakwaan kasus karantina kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab. Polri melakukan penyekatan dan membentuk pagar betis di sejumlah tempat di sekitar pengadilan.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, pengamanan dilakukan untuk mengantisipasi membludaknya simpatisan yang datang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Setelah kemarin hanya sekitar 600 sekian personil, sekarang jadi tiga kali lipat," kata Erwin.
Antusiasme massa Habib Rizieq terus bertambah mengingat ada beberapa perkara yang disidangkan hari ini terkait pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat dan Pesantren Agrokultural, Megamendung, Bogor. “Tidak boleh kompromi, harus tegas dan patuh protokol kesehatan," lanjut Erwin. (Andi Ross)