Dalam arahannya, Dandim menyampaikan bahwa berdisplin dalam berlalu lintas merupakan modal utama untuk menjaga keselamatan selama berkendaraan di jalan. Disiplin berlalu lintas meliputi kelengkapan berupa administrasi kendaraan dan kelengkapan lainnya harus dimiliki bagi personel selaku pemegang kendaraan
"Kelengkapan administrasi yang dimiliki tersebut juga harus masih berlaku dan tidak mati masa aktifnya, seperti STNK, SIM umum maupun TNI. Sedangkan sarana kelengkapan kendaraan juga harus memilki standar kelayakan dalam pemakaian seperti helm, kaca spion, lampu Sein Ban belakang maupun depan harus layak pakai sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan selama digunakan," jelas Dandim.(*)