SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Deklarasi Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan, Majelis Ulama Indonesia - SULSELLIMA.COM

Deklarasi Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan, Majelis Ulama Indonesia

JAKARTA, SULSELLIMA.COM- Menikah bukanlah ajang balapan untuk memburu siapa yang tercepat, karena mengarungi bahtera rumah tangga tidaklah semudah berjalan diatas kasur empuk. Banyak sekali kerikil bahkan badai yang akan menghadang. Sehingga hal tersebut membutuhkan banyak persiapan mental, psikis serta finansial.


Majelis ulama indonesia (MUI) sebagai instansi yang mempunyai misi mewujudkan keluarga kecil bahagia sejahtera  mengupayakan barbagai macam strategi. Tentunya memiliki program guna menggapai misi tersebut. 


Ketua MUI KH Miftachul Akhyar, wakil presiden Ma'ruf Amin beserta Gusti Ayu Bintang Darmawati menteri pemberdayaan perempuan dan mengundang delapan mentri terkait untuk mendeklarasikan Gerakan Pendewasaan Usia Perkawinan, secara virtual dikantor pusat MUI Jl. Proklamasi No.51 Menteng Jakarta Pusat. Yang bertujuan untuk peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia, hari ini (18/3/2021).


Majelis Ulama Indonesia  menyatakan dengan tegas bahwa tujuan perkawinan adalah untuk membentuk kemaslahatan keluarga, umat, dan bangsa, yang pada gilirannya akan terwujud generasi Indonesia yang saleh, unggul dan berdaya saing.


Pada praktiknya, demi mencapai tujuan tersebut, perlu ada langkah pencegahan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang disebabkan oleh ketidaksiapan dan ketidakcakapan, sehingga perkawinan tidak meninggalkan generasi yang lemah.


Inilah hal yang menjadi perhatian pemerintah untuk menunda usia pernikahan wanita muda. Bukan saja ancaman perceraian karena kondisi psikis yang masih labil, namun juga berkenaan dengan kehamilan muda yang penuh resiko, baik dari segi kesehatan fisik maupun emosional.


Dalam pidatonya, wakil presiden Ma'ruf Amin mengatakan, hal utama yang harus dipersiapkan sebelum perkawinan adalah kematangan kedua calon mempelai, khususnya mental dan pengetahuan serta kesadaran terhadap hak dan kewajiban masing-masing.


Sementara itu UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, pada pasal 7 (1), perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Pasal 6 ayat (2) untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum mencapai umur 21 tahun harus mendapatkan izin kedua orang tua.


Sementara bagi yang melanggar undang-undang tersebut akan mendapatkan sangsi kurungan 6 tahun penjara. 


Meskipun begitu pemerintah menghimbau kepada masyarakat agar sadar akan dampak perkawinan usia muda. (Andi Ross)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com