Seperti yang kita ketahui, publik digegerkan dengan dugaan kasus pelecehan seksual seorang pegawai negeri sipil (PNS) di kantor Gubernur Anies Baswedan, Balai Kota DKI Jakarta.
Dugaan pelecehan seksual ini dilakukan oleh Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda.
Blessmiyanda kini diperiksa oleh Inspektorat karena kasus pelecehan seksual yang dilakukan terhadap bawahannya sendiri. Tindakan asusila ini bahkan sudah dilakukan selama satu tahun terakhir.
Selain itu, korban disebut sumber, kerap kali mendapatkan pekerjaan di luar bidang kerjanya. Bahkan korban juga dipantau secara khusus oleh Bless selama bekerja.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Inspektorat DKI Jakarta Syaefuloh Hidayat ketika ditanya awak media, kamis (25/3/2021)
Inspektur Syaefuloh Hidayat membenarkan Bless diperiksa karena dugaan pelecehan seksual.
"Kini, Blessmiyanda sedang diperiksa oleh Inspektorat DKI Jakarta terkait dugaan pelecehan seksual,"tutur Syaefuloh.
Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi mendorong agar kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda diusut polisi. Menurutnya, kasus ini dinilai tidak cukup hanya ditangani Inspektorat DKI.
"Yang dilakukan Inspektorat tentu ada batasannya. Kami berharap Inspektorat atau pihak yang dirugikan meneruskan perkara ini ke penegak hukum," kata Edwin, kamis (25/3/2021).
Edwin menekankan, proses hukum akan memberikan rasa keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada pelaku.
"Efek jera agar tidak terulang lagi kejadian yang sama terutama pelecehan terkait relasi kuasa seperti atasan dengan bawahan," kata Edwin.
LPSK, kata Edwin, siap memberikan perlindungan kepada korban maupun saksi yang mengetahui dugaan kasus pelecehan di lingkungan Pemprov DKI itu.
Lebih lanjut Edwin menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban diamanatkan bahwa setiap korban dan saksi adalah prioritas LPSK.
"LPSK siap melindungi korban dan saksi jika memang mereka membutuhkan layanan perlindungan kami. Apalagi berdasarkan UU 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, kekerasan seksual merupakan tindak pidana yang korbannya mendapat prioritas perlindungan dari LPSK," kata Edwin kepada awak media
Report : Andi Ross
Editor : Redaksi II