SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Polda Metro Jaya Mengelar Olah TKP Kasus Tabrak Lari Mobil Mercy Vs Motor - SULSELLIMA.COM

Polda Metro Jaya Mengelar Olah TKP Kasus Tabrak Lari Mobil Mercy Vs Motor

JAKARTA, SULSELLIMA.com Polda Metro Jaya, Korlantas dan Gakkum (gabungan penegak hukum) menggelar olah TKP (tempat kejadian perkara) atas kasus tabrak lari antara mobil mercy vs sepeda dibundaran hotel indonesia jakarta pusat rabu pagi, dipimpin langsung Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (17/3/2021).


Kecelakaan tersebut terjadi jumat  12/3/2021 pagi. Kendaraan Mercy dengan nomor polisi B1728 SAQ yang dikemudikan tersangka MDA (19) seorang mahasiswa disalah satu perguruan tinggi jakarta, melaju dari utara keselatan. Sampai dijalan MH Thamrin (TKP) diduga kendaraan Mercy tersebut berpindah kejalur kiri akhirnya menabrak sepeda yang dikendarai korban Ivan Cristopher (30) yang berjalan satu arah sebelah kiri jalan. Ivan akhirnya terjatuh dan terlindas ban kiri mobil. Tersangka MDA bukannya menolong korban, justru melarikan diri, sampai akhirnya kurang dari dua puluh empat jam, polisi menjemput tersangka MDA dikediamannya bintaro selatan, banten. 


Korban (Ivan) yang kini dirawat di RS Singapura mengalami luka cukup parah setelah dua kali tertabrak mengakibatkan tulang rusuk patah. Sedangkan pihak kepolisian polda metro jaya telah menetapkan  MDA sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari tersebut.Tersangka MDA dijerat pasal 310 ayat (3) dan pasal 312 tentang Undang-Undang lalu lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman lima tahun penjara. 


Menggelar olah kejadian tempat perkara kasus tabrak lari antara mobil mercy vs sepeda dibunderan hotel indonesia jakarta pusat hari ini (17/3/2021), polisi lebih memilih pagi hari tepat pukul 06:00 WIB, dengan alasan, karena TKP nya tepat pukul 06:00 dan jalanan masih sepi, mengigat TKP adalah jalanan protokol kota jakarta. "terang Sambodo, saat menjawab pertanyaan awak media.


Disisi lain polisi mengizinkan keluarga tersangka MDA untuk menyaksikan reka ulang kejadian yang peragakan langsung oleh tersangka MDA didampingi beberapa orang dari pihak kepolisian yang menangani kasus ini. 


Setelah hampir dua jam berlalu, peragaan reka ulang kasus tabrak lari mobil mercy vs sepeda dinyatakan selesai. Tersangka MDA tinggal menunggu sidang pertamanya setelah berkas berita acara sudah dilimpahkan kepengadilan negeri jakarta pusat. "ucap Kombes Sambodo Purnomo Yogo Dirlantas polda metro jaya. (Andi Ross)

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com