Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol E.Zulpan mengkonfirmasi, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bone AKP Ardy Yusuf di ruang gelar Sat Reskrim Polres Bone.
Dijelaskannya, adapun hasil gelar Perkara kasus ini menetapkan enam belas tersangka masing-masing yakni, SY, FA, SA, TA,AR,SU,AS,AZ,FI,SA,RA,KA,SA,NA,HA,DAN YU,
Dalam pemeriksaan sejumlah saksi ditemukan cukup bukti untuk penetapan tersangka terhadap ke 16 Mahasiswa IAIN tersebut.
Kabid Humas juga menjelaskan sebelumnya dilakukan penangkapan para tersangka oleh gabungan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bone bersama Tim Opsnal Sat Intelkam Polres Bone di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Hukum Polres Bone.
“Jadi ini terkait dugaan tindak pidana barang siapa yang dimuka umum bersama – sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan jika ia sengaja yang dilakukan menyebakan luka, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 170 Ayat 1 dan 2 Ke 1e KUHP pidana, ”jelasnya Kabid Humas, di ruang kerjanya, Kamis (18/03/2021)
Lanjutnya, para tersangka ini, sebelum ditempatkan dalam ruang tahanan, akan dilakukan pemerikasaan kesehatan di Poliklinik Bhayangkara Polres Bone. Dan juga akan ditempatkan secara terpisah di beberapa Polsek jajaran Polres Bone. (Muh Yunus)