"Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.IK, MH dalam apel PLB didampingi Kasi Propam Ipda Jufriadi, S.Sos yang digelar di halaman Mapolres kepulauan Selayar, rabu (7/3/2021).
Tercatat ada 12 anggota Polres Kepulauan Selayar dan yang mendapatkan reward dari Kapolres, Mereka dinilai baik, disiplin dan loyalitas serta berhasil menorehkan prestasi yang membanggakan sehingga layak mendapatkan penghargaan sekaligus untuk pembinaan personil.
”Dengan adanya reward terhadap personel yang berprestasi ini diharapkan bisa menjadi motivasi bagi anggota yang lain yang kinerjanya biasa saja,”ujar kapolres,
Ia menjelaskan bahwa penghargaan yang diberikan ini berkaitan dengan prestasi anggota dalam pengungkapan beberapa kasus, dan menyukseskan program – program yang dimiliki Polri, termasuk anggota yang telah menyelamatkan warga terkena musibah banjir dan bencana alam.
Adapun 12 anggota penerima reward 1. Aipda Syaiful Adnan NRP 83030804 Anggota Sat Sabhara
2. Bripka Renol Varhana NRP 88070179 Anggota Sat Binmas
3. Brigpol Tawaf NRP 85111841, Anggota Bag Sumda
4. Briptu Muh. Ridwan Ali NRP 95051073, Anggota Sat Pol Air
5. Bripda Andi Adiaksa NRP 99100064, SPKT
6. Bripda Takbir NRP 97020442 Anggota Bag Ops
7. Bripda Samsir NRP 94111044 Anggota Size Propam
8. Briptu Kamaluddin Nur NRP 86121332 Anggota Sat Tahti
9. Bripda Muh. Khasbi NRP 97090476 Anggota Sat Lantas.
10. Brigpol Rahmat Wadi NRP 78041013 Anggota Sat Reskrim
11. Aipda Muh. Syahrir NRP 79061035 Anggota Sat Narkoba
12. Aipda Asriadi, SH NRP 80120308 Anggota Sat IK
“pemberian reward kepada Anggota berprestasi biar ada bedanya, mana yang berprestasi, mana yang tidak. Diharapkan penghargaan ini memberikan semangat dan meningkatkan kinerja bagi para personel yang lain,” harap Kapolres.
Dalam kesempatan Apel PLB tersebut, Kapolres menghimbau agar semua anggota bisa termotivasi dengan rekan- rekannya yang sudah mendapatkan reward. Namun demikian kapolres juga tak segan untuk memberikan panishment atau sangsi bagi anggota yang lalai atau melakukan pelanggaran.
“Anggota yang kedapatan melaukan pelanggaran ya akan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang ada, sesuai di Peraturan Kapolri (PERKAP) tentang pembinaan anggota personil Polri,” tegas Kapolres.(*)