SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Buruh Korban PHK : Saya Tidak Takut Corona, Yang Saya Takuti Kalau Keluarga Saya Tidak Bisa Makan - SULSELLIMA.COM

Buruh Korban PHK : Saya Tidak Takut Corona, Yang Saya Takuti Kalau Keluarga Saya Tidak Bisa Makan


JAKARTA
, SULSELLIMA.com- Tak dipungkiri, pandemi global virus corona telah memukul berat banyak sektor, termasuk roda perekonomian dunia.

Pandemi yang terjadi di Tanah Air juga telah mengakibatkan ratusan ribu dari para pekerja yang terpaksa dirumahkan karena pemutusan hubungan kerja atau PHK.

Perusahaan, terutama pabrik, banyak sekali memanipulsi dokumen untuk mempailitkan perusahaan mereka, agar terhindar dari hak-hak pembayaran penuh terhadap karyawan. 

Lagi-lagi pihak karyawan harus menelan pil pahit. Hal ini pernah disampaikan langsung oleh ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal,"dikutip dari detik.com.

Gara-gara Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, berserta peraturan turunannya. Said menduga hal itu sengaja dilakukan karena dengan alasan pailit maka perusahaan boleh membayar pesangon hanya separuh. 

Itu dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Sayang, nasib buruh yang masih bekerja pun tak kalah tragis dibanding mereka yang terkena PHK atau dirumahkan. Mereka  pekerja yang masih bekerja dengan gaji separuh, penghapusan hak-hak seperti cuti haid dan hamil bagi pekerja wanita pun tidak jelas, dan yang paling tragis adalah pembayaran THR dengan cara dicicil. 

Masalah lainnya adalah. Seperti diketahui, ada perbedaan antara ketentuan UU Cipta Kerja dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan menyangkut jam kerja. Di mana, UU Cipta Kerja mempekerjakan karyawan hingga enam hari dalam sepekan.

Pemerintah seolah tak mau tahu dan tak mau peduli dengan perasaan para buruh tersebut. Padahal, mereka tertekan dan anggota keluarganya ikut terimbas akibat kurangnya penghasilan dan waktu bagi buruh yang masih bekerja. 

Sementara pihak buruh yang terkena PHK, mereka terpaksa membanting stir dengan melakukan perkerjaan apa pun demi untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dalam masa pandemi saat ini. 

Banyak dari mereka yang mengatakan bahwa, mereka tidak takut dengan penyebaran Virus Covid-19, yang mereka takutkan ketika keluarganya tidak lagi bisa makan.

Seperti salah seorang wanita yang benama Ibu Frida Therik yang kami temui dikawasan jakarta timur hari ini, senin, (12/4/2021). Dia mengaku salah satu korban PHK sepihak dan mendapatkan hak pesangon sebanyak 50% dari tempat dia bekerja. 

 "Alhamdulillah masi dapat pesangon dari kantor kemarin walau pun cuma sedikit, cukuplah buat usaha jual kopi dipinggir jalan, "kata Frida.

Ibu Frida yang begelar sarjana,  dan mantan tenaga Superpisor disala satu perusahaan jasa perbangkan dijakarta ini, kini menyambung hidup dan keluarganya dengan berjualan kopi keliling ditengah kota jakarta dengan situasi pendemi yang masih berstatus zona merah. 

Bukan hanya Ibu Frida, ada puluhan atau bahkan mungkin ratusan mantan buruh yang terkena PHK beralih kerja menjadi pekerja serabutan saat ini. 


Report : Andi Ross

Tags :

bm
Redaksi by: SULSELLIMA

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com