Kapolres Kepulauan selayar AKBP Temmangnganro Machmud, S.Ik, MH di dampingi kasat Reskrim Iptu Syaifuddin, S.Sos, MM, Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati, SE dan Paur Subbag Humas Ipda Hasan, S.Sos
Kapolres menyampaikan bahwa Tahun 2020 Ada 12 Kasus dan semu selesai atau P21, 12 kasus denga Tersangka 14 Orang dan Barang Bukti 16,7008 Gram.
Kasat Narkoba Iptu Andi Sukmawati, SE menjelaskan bahwa saat ini ada enam orang terduga tersangka yang berhasil di tangkap oleh sat narkoba polres kepulauan Selayar pada bulan Februari 2021 dengan tiga TKP dan masing-masing TKP di sita barang bukti yakni di TKP pertama ditemukan dan disita barang bukti berupa.
"Satu sachet plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu pireks kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, dua batang pipet plastic warna putih, satu botol merek Aqua terdapat dua lubang dibagian penutupnya, satu buah korek gas, satu Handphone android merek Asus. sudah tahap satu
TKP kedua ditemukan barang bukti berupa tiga sachet klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, satu batang pireks kaca diduga terdapat narkotika jenis sabu, dua buah korek gas, dua Handphone merek Vivo warna merah dan handphone merek stauberry warna hitam, satu buah buku rekening, satu lembar ATM dan satu buah timbangan digital sedangkan di TKP ke tiga disita satu buku rekening, satu kartu ATM dan satu buah timbangan digital.
Lanjut IPTU Andi Sukmawati, menjelaskan bahwa dari ke enam terduga tersangka yang berhasil kami tangkap masing-masing inisial BH, AE, SN, AS, PT, NC, dimana dua diantaranya yaitu BH dan AE termasuk orang yang sudah lama kami target. Keduanya sudah pernah di tangkap dan di vonis oleh Pengadilan Negeri Selayar karena kasus penyalahgunaan narkoba.
" Dari hasil penyelidikan dan penyidikan kedua tersangka yaitu BH dan AE kami kenakan pasal 114 Ayat ( 1 ) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup. Empat orang lainnya kami kenakan pasal 112 ayat (1) dengan Ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun, pasal 127 ayat (1) dengan ancam pidana paling lama empat tahun,tutup IPTU Andi Sukmawati.(Tim)