Pernyataan itu disampaikan oleh Listyo saat membuka rapat kerja teknis (rakernis) Divisi Profesi dan Pengamanan (Polri) di Ruang Pertemuan Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/4/2021).
Sebagai informasi, dalam beberapa waktu terakhir terjadi pelanggaran narkotika oleh anggota Polri yang mencuat ke publik. Misalnya, penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anak buahnya karena kedapatan menggunakan sabu pada Februari lalu.
Kemudian, seorang perwira polri berpangkat Kompol dengan inisial YC juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Riau. Dia kedapatan menggunakan sabu di dalam sebuah mobil hitam setelah rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut viral.
Dari informasi yang dihimpun, Kompol YC pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Narkoba Polresta Pekanbaru.
Kasus Etik Polri Naik 100 Persen, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo geram, kemudian meminta jajaran Divisi Propam Polri sebagai satuan pengawas internal kepolisian untuk dapat segera menindak tegas apabila ada anggota yang terlibat kasus narkoba.
"Terhadap yang melakukan pidana, utamanya narkoba, kalau memang sudah tidak bisa diperbaiki, kalau sudah tidak bisa dibina, ya sudah binasakan saja, yang begitu-begitu segera selesaikan," kata Listyo dalam sambutannya.
Dia mengultimatum agar anggota yang tidak dapat diperingatkan lagi untuk segera dipecat. Sebab, menurut dia, masih banyak anggota kepolisian yang harus dilindungi agar tak terjerumus dengan masalah serupa.
Mantan Kabareskrim itu pun menyinggung agar usaha anggota Polri yang turun langsung ke lapangan dan bekerja dengan baik tak tercoreng hanya karena masalah satu atau dua oknum yang melanggar.
"Ibarat hanya gara-gara nila setitik maka rusak susu sebelanga, hal seperti itu ke depan harus kita perbaiki," ucap dia.
Oleh sebab itu, kata dia, penanganan masalah pelanggaran anggota harus ditingkatkan dan bahkan jika perlu dimasukkan sebagai kurikulum sekolah khusus.
Report : Andi Ross
Editor : Redaksi II