JAKARTA, SULSELLIMA.com - Pemerintah mengeluarkan aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Berlaku mulai hari ini.
Aturan berlaku untuk semua moda transportasi mulai dari kendaraan pribadi, kereta api, kapal, pesawat, dan lain sebagainya.
Ketentuan baru untuk perjalanan dalam negeri tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor 12 Tahun 2021.
Dalam SE itu berisi tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021.
Berikut aturan baru perjalanan dalam negeri di masa pandemi Covid-19. Berlaku mulai 1 April 2021.
Setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol 3M yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mencuci tangan.
Pengetatan Protokol Kesehatan Perjalanan Orang
1. Memakai masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut;
2. Jenis masker yang digunakan pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis;
3. Tidak diperkenankan berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan dan udara;
4. Tidak diperkenankan makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan kurang dari 2 jam terkecuali individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan membahayakan keselematannya.
Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN)
1. Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing dan tunduk pada syarat ataupun ketentuan yang berlaku;
2. Pelaku perjalanan transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 X 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 2X24 jam atau hasil negatif tes GeNose C19 di Bandar Udara sebelum keberangkatan;
3. Pelaku perjalanan transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3X24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;
4. Khusus perjalanan rutin dengan transportasi laut di Pulau Jawa yang melayani pelayaran lokasi terbatas antarpulau, atau antarpelabuhan domestik dalam satu wilayah aglomerasi, atau dengan tansportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah;
5. Pelaku perjalanan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat negatif tes RT-PCR atau rapid tes antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan;
6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat akan dilakukan tes acak rapid tes antigen/tes GeNose C19 jika diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah;
7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi diimbau tes RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil maksimal 3 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif tes GeNose C19 di rest area sebagai syarat melanjutkan perjalanan dan akan dilakukan tes acak jika diperlukan;
8. Khusus perjalanan ke Pulau Bali dengan transportasi udara, laut dan darat baik pribadi maupun umum wajib menunjukkan keterangan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampel diambil dalam kurun waktu maksimal 2 X 24 jam sebelum berangkat atau hasil negatif GeNose C19 di bandara, terminal atau pelabuhan dan mengisi e_HAC Indonesia;
9. Pengisian e-HAC Indonesia diimbau bagi pelaku perjalanan dengan seluruh moda transportasi darat maupun pribadi kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut yang wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia;
10. Anak-anak di bawah 5 tahun tidak diwajibkan melakukan tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 sebagai syarat perjalanan;
11. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid tes antigen/GeNose C19 negatif tapi menunjukkan gejala pelaku perjalanan tak boleh melanjutkan perjalanan dan wajib melakukan RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
Ketentuan ketentuan tersebut tidak berlaku bagi moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan dan di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar).
Report : Andi Ross
Editor : Redaksi 1