Hal itu terungkap dalam konfrensi pers Pemkab Bantaeng yang digelar di kantor Bupati Bantaeng, Selasa, 5 Mei 2021. Dalam keterangan pers itu, disebutkan proses penyekatan ini akan dilakukan di dua titik di Bantaeng.
Kepala Dinas Kominfo Bantaeng, H Subhan mengatakan, pemerintah Kabupaten Bantaeng telah membuat surat edaran untuk penyekatan dan pembatasan pergerakan mudik ini. Surat edaran Bupati itu memuat tentang berbagai hal kebijakan Pemkab Bantaeg selama proses penanganan Covid-19 di Bantaeng ini.
"Surat edaran ini berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei mendatang," kata Suhban.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bantaeng, dr Andi Ihsan mengatakan, upaya penyekatan larangan mudik ini dilakukan guna mencegah terjadinya penyebaran virus corona. Dia menyebut, akan ada dua titik pos penyekatan larangan mudik. Dua titik itu berada di perbatasan Jeneponto-Bantaeng dan Bantaeng-Bulukumba.
"Ini untuk kebaikan kita bersama," jelas dia.
Andi Ihsan mengatakan, pemudik yang melintas di Kabupaten Bantaeng dipastikan akan berbalik arah. Dia menyebut, dalam surat edaran itu, hanya ada beberapa yang bisa melintas. Daftar kendaraan yang bisa melintas, lihat grafis.
Dia mengatakan, mereka yang melintas juga akan melalui serangkaian prosedur pemeriksaan Covid-19. Di antaranya adalah memperlihatkan sertifikasi vaksin dan hasil rapid antigen.
Dia juga menyebutkan, Pemkab Bantaeng juga akan melakukan pemeriksaan rapid antigen secara random terhadap beberapa sampel pelintas. Selain pemeriksaan Rapid Antigen, juga akan dilakukan pemeriksaan tes urine.
"Pemeriksaan tes urine narkoba dan rapid test antigen ini dilakukan secara acak," jelas dia.
Dia mengatakan, tim gugus Bantaeng akan akan melakukan tindakan tegas terhadap siapa saya yang kedapatan reaktif terhadap hasil rapid antigennya. Jika ditemukan reaktif, maka pelintas tidak akan diberikan izin memasuki Bantaeng.
"Kalau ditemukan positif, akan dilakukan koordinasi ke kabupaten asal, agar pergerakannya terkendali di kabupaten asalnya," jelas dia.
Dia membahkan, untuk saat ini, Bantaeng sudah berada pada status zona kuning. Hasil rilis Kementerian Kesehatan menyebutkan jika Bantaeng berada dalam zona posisi risiko rendah.
"Kita berada dalam zona kuning, posisi risiko rendah. Semoga ini bisa bertahan sampai seterusnya," jelas dia.
Protkes Ketat di Salat Ied
Pemerintah Kabupaten Bantaeng juga akan tetap memusatkan pelaksanaan salat idul fitri di Lapangan Pantai Seruni, Bantaeng. Meski demkian, Pemkab Bantaeng juga tetap memberikan imbauan untuk pelaksanaan salat idul fitri di masjid-masjid terdekat.
"Agar pelaksanaan salat idul fitri tidak terfokus pada satu tempat," jelas dr Andi Ihsan.
Dia menambahkan, Lapangan Pantai Seruni akan menggunakan enam titik akses yang dijaga tim medis, dan TNI-Polri. Dia juga memastikan, tidak akan ada tempat cuci tangan pakai sabun di lokasi. Tujuannya untuk menghindari penumpukan.
"Kami akan lebih memilih penggunaan Hand Sanitizer. Kami juga mengimbau untuk tetap menyiapkan hand sanitizer pribadi," jelas dia.
Dia juga menambahkan, Lapangan Seruni juga akan menerapkan Physical Distancing secara ketat. Selain itu, jemaah diimbau untuk tidak melakukan kontak fisik.
"Jadi kami imbau tidak ada kontak fisik. Seperti salaman, dan cipika-cipiki," jelas dia.
Antisipasi Penumpukan di Pasar Kepala Dinas Kesehatan Bantaeng, dr Andi Ihsan yang juga sekaligus juru bicara tim gugus Bantaeng mengatakan, tim gugus juga saat ini telah berupaya untuk menekan sebaran Covid-19 di pasar-pasar yang ada di Bantaeng.
"Kami memberikan tambahan petugas kesehatan di setiap pasar-pasar utama di Bantaeng. Seperti pasar Lambocca, sentral dan kawasan yang diperkirakan dapat terjadi penumpukan masyarakat," jelas dia.
Dia menambahkan, tim kesehatan akan terus mengingatkan warga akan pentingnya menjaga jarak, dan memakai masker. Setiap pasar akan terus dilakukan sosialisasi ini.
"Sosialisasi pasar-pasar ini akan mulai dilakukan besok," jelas dia.(*)
BAHAN GRAFIS
15 jenis kendaraan yang masih diperbolehkan melintas selama periode larangan mudik Lebaran 2021 sesuai Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idul Fitri 1442 H adalah:
1. Kendaraan pelayanan kesehatan yang darurat
2. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
3. Kendaraan dinas TNI/Polri
4 Kendaraan dinas jalan tol
5. Kendaraan pemadam kebakaran
6. Kendaraan ambulans
7. Kendaraan jenazah
8. Kendaraan khusus angkut barang, bukan penumpang
9. Kendaraan pengangkut logistik atau barang kebutuhan pokok 10. Kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
11. Kendaraan pengangkut petugas operasional dan petugas penanganan Covid-19 12. Kendaraan repatriasi: mengangkut pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai ketentuan yang berlaku
13. Kendaraan untuk kepentingan melahirkan maksimal 2 orang pendamping
14. Kendaraan untuk kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan 1 orang pendamping
15. Kendaraan untuk dinas mendesak ASN, BUMN, BUMD, TNI/POLRI, Karyawan Swasta yang wajib disertai dengan tanda tangan basah pimpinan lembaga/perusahaan.(*)