SINJAI, sulsellima.com – Pemuda berinisial AJ (30) Wiraswasta, warga Desa Ulubalang, Kecamatan Salomekko, Kabupaten Bone, lagi asyik menginap di Hotel Raihan Sinjai, Kelurahan Bongki, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, apes diciduk Polisi Satreskoba Polres Kabupaten Sinjai, Sabtu (8/5/2021).
AJ diduga memiliki Narkotika jenis Sabu dalam bungkusan sachet kecil dengan berat 0,74 gram dan 1 sachet plastik klip bening kosong.
Kasat Res Narkoba, Iptu Hanny William mengatakan, pemuda asal Bone ini saat diamankan terduga terbukti memiliki Narkotika jenis Sabu dalam pembungkus rokok Sampoerna Evolution warna merah, yang dibungkus dalam 3 (tiga) sachet ukuran kecil dengan berat 0,74 gram, dan 1 (satu) sachet plastik klip/bening kosong.
Hal tersebut terbukti saat Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kabupaten Sinjai, yang dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba, melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terduga pelaku di Kamar 206 Hotel Raihan Kabupaten Sinjai.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, AJ mengakui kalau 3 sachet kristal bening yang diduga Narkotika jenis Sabu tersebut adalah miliknya, yang disimpan disaku celananya sebelah kiri bagian depan, ujar Kasat Res Narkoba, Iptu Hanny William.
"Selanjutnya pelaku serta barang bukti yang telah diamankan langsung dibawa ke Mapolres Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”kata Hanny William.
“Penangkapan ini berawal Satres Narkoba Sinjai menerima informasi dari masyarakat bahwa di Hotel Raihan ada seseorang yang menginap, dimana tamu Hotel itu, diduga sedang membawa Narkotika Jenis Sabu.Sehingga anggota Opsnal Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas kebenaran informasi tersebut,” tutup Kasat Narkoba.
[Reportase: Muh.Yunus/Tim]
[Editor: Redaksi 1]