JAKARTA, sulsellima.com- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang perdana gugatan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ke Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) di tunda sampai tanggal, 24 Mei 2021 mendatang.
Pada sidang hari ini, majelis hakim baru mengecek kedudukan hukum (Legal Standing) dari masing-masing pihak yakni Penggugat ataupun Tergugat.
"Acara hari ini masih melengkapi Legal Standing masing-masing pihak, dan sidang ditunda sampai tanggal 24 Mei 2021. Untuk melengkapi legal standing para pihak yang belum lengkap di persidangan hari ini," ujar Ketua Majelis Hakim,Bambang Nurcahyono di PN Jakarta Pusat, Senin (10/5/2021).
Perkara nomor: 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst ini diadili hakim ketua Bambang Nurcahyono, dengan hakim anggota masing-masing Agung Suhendro dan Tuti Haryati.
Penggugat dalam perkara ini ialah Muhidin Jalih dan tergugat Presiden Jokowi selaku Kepala Pemerintahan Negara Republik Indonesia.
Muhidin menggandeng Egi Sujana selaku kuasa hukumnya, sedangkan kuasa tergugat dari tim jaksa negara Kejaksaan Agung dan Biro Hukum Sekretariat Negara RI.
Merujuk pada situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, petitum dalam perkara ini ialah menuntut Jokowi untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran diri selaku Presiden RI.
Saat dihubungi, Muhidin mengatakan bahwa perbuatan melawan hukum yang diajukan terhadap Presiden Jokowi disebabkan oleh terjadinya sejumlah persoalan di negara Indonesia.
Misalnya, kata dia, penegakan hukum dan perekonomian yang dinilai carut-marut. Lalu sejumlah pembohongan publik hingga melahirkan regulasi nasional yang dinilai tidak patut atau tidak layak hingga membuat gaduh.
Penggugat meminta agar pengadilan mengabulkan seluruh gugatan dan menyatakan bahwa Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum.
[Reportase : Andi Ross Are]