Satres Narkoba tetap semangat dan tidak mundur dalam memberantas narkoba di wilayah hukum Polres Bone, dengan menangkap YH (40 tahun) bersama barang bukti sabu 86.00 gram, satu unit handphone merk xiaomi, satu lembar tissue, dua bungkus sabu ukuran besar yang tersimpan dalam plastic klip bening, dua sachet sabu ukuran sedang, satu buah timbangan digital merk malboro lights, satu buah sendok takar sabu, satu buah ATM BRI dan tujuh lembat bukti transfer.
YH yang beralamat Jalan Latenri Tappu, Keluarahan Manurunge, Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone ditangkap oleh Tim Satresnarkoba pada hari Senin tanggal 17 Mei 2021, pukul 18.30 wita. Namun pada saat akan pengembangan terhadap kasus yang telah dilakukan oleh pelaku YH melakukan perlawanan sehingga personel Satresnarkoba Polres Bone melakukan tembakan peringatan tiga kali ke udara namun tidak diindahkan oleh pelaku, maka dilakukan tindakan terukur, kemudian pelaku dibawa ke RSUD Tenriawaru Bone untuk perawatan pada luka yang dialami.
Kasatres Narkoba AKP Zaki,S.IK pada saat jumpa pers pemusnahan barang bukti narkotika di halaman Markas Polres Bone yang dipimpin langsung Kapolres Bone AKBP Try Handako Wijaya Putra,S.IK. dan dihadiri Ketua DPRD Bone Irwandi Burhan, Asistem 3 Pemkab Bone, Dan Yon C Brimob Bone, Kalapas Watampone, Kejaksaan Negeri Bone, dan para undangan lainnya. Senin 21/06/2021.
Kapolres Bone mengatakan dalam sambutannya, pemberantasan narkoba akan terus kami lakukan sebagai perintah langsung Presiden Republik Indonesia untuk perang terhadap narkoba tanpa pandang bulu, bukan hanya kepada masyarakat tapi juga kepada anggota Polri sendiri.
“perang terhadap narkoba bukan hanya kepada masyarakat, tapi juga terhadap anggota kami sendiri. Oleh karena itu, kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh masyarakat dan rekan media tentunya dalam mendukung kami dalam pemberantasan narkotika di Bone,” tegas Try Handako. (*).