Premanisme adalah sekelompok orang yang melakukan tindakan atau kegiatan yang melawan arus hukum yang membuat resah masyarakat dan mengakibatkan adanya korban.
Pada saat melakukan aksi demonstrasi, ada beberapa oknum yang melakukan tindakan premanisme kepada peserta aksi yang mengakibatkan adanya korban yang terluka akibat oknum yang tidak bertanggung jawab.
Terkhusus di Kabupaten Bulukumba kembali terjadi tindakan premanisme oleh oknum Satpol PP dan Oknun ASN didepan kantor Bupati pada saat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bulukumba melakukan aksi "100 Hari Kinerja Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba" pada tanggal 14 Juni 2021 dimana aksi kami tersebut adalah aksi damai namun tiba² ricuh karena adanya provokator sehingga menyebabkan beberapa Kader PMII terluka.
Padahal kebebasan menyampaikan pendapat dimuka umum telah diatur dalam Undang-Undang, namun adanya tindakan yang sifatnya represif dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab telah mengubah paradigma masyarakat tentang kebebasan berpendapat yang kemudian dibungkam oleh kekuasaan.
Penulis: Andi Chaidir Alif(Ketua Cabang PMII Kabupaten Bulukumba)