Hal itu disampaikan oleh Kasatlantas Polres Berau, AKP Reza Pratama Rhamdani Yusuf. Ia menuturkan, seiring dengan semakin meningkatnya jumlah pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19, perlu dilakukan pemberlakuan pembatasan kegiatan di daerah yang memiliki nilai penyebaran yang cukup tinggi. Salah satunya adalah Berau, yang memberlakukan PPKM Darurat diluar Jawa dan Bali.
“Penyekatan dilaksanakan sebagai bentuk tindaklanjut dari program pemerintah yakni PPKM Darurat," ungkapnya.
Mengenai jam operasional penyekatan, ujarnya, akan dimulai pada 17.00 wita hingga 04.30 wita.
Ia melanjutkan, Berdasarkan Surat Edaran (SE) Bersama Forkopimda Berau Tentang PPKM Darurat, tujuan dari penyekatan adalah meminimalisir mobilitas masyarakat. Sehingga potensi masyarakat untuk berinteraksi dan berimbas kepada penularan Covid-19 dapat diurai.
“Bentuknya dengan pengalihan arus lalu lintas yang saat ini telah kita laksanakan,” sambungnya.
Dikatakan Reza, Penutupan di 11 titik dalam kota juga bertujuan untuk mengedukasi masyarakat, bahwa dalam kondisi saat ini yang dianggap darurat setidaknya masyarakat dapat turut berperan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Bumi Batiwakkal.
“Sifatnya juga mengedukasi masyarakat agar bersama menekan penyebaran dengan tidak keluar rumah,” ucap Reza.
Terkait pengamanan di luar Kecamatan Tanjung Redeb, perwira balok tiga ini menuturkan, yang akan turun melakukan pengamanan dalam upaya menekan Covid-19 adalah dari pihak Polsek setempat didukung perangkat kecamatan dan Satgas Covid-19 kecamatan.
“Pengamanan tetap dilakukan, namun cara bertindaknya menyesuaikan karakteristik di kecamatan masing-masing,” tuturnya.
Ia mengungkapkan, terdapat toleransi bagi masyarakat yang ingin melintas di sepanjang jalur penyekatan apabila memiliki alasan yang urgent, seperti terkait kesehatan maupun alasan mendesak lainnya.(Muh Yunus).