Pengungkapan narkotika jenis sabu, terungkap ketika unit opsnal Sat Narkoba Polres Bulukumba mendapatkan informasi bahwa adanya peredaran narkotika jenis sabu di Dusun Talle-talle Desa Tanah harapan Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba, Rabu (8/9/2021).
Dari informasi tersebut Sa Narkoba Polres Bulukumba berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku dilokasi kejadian yakni RA (30),swasta alamat Dusun Masage Desa Tanah Harapan Kecamatan Rilau Ale dan DN (20), alamat Dusun Pabbentengan Desa Bonto Bangun Kecamatan Rilau Ale Kabupaten Bulukumba.
IPTU Baharuddin selaku kasat Narkoba Polres Bulukumba yang memimpin langsung operasi penangkapan tersebut menjelaskan bahwa, berawal dari informasi warga kemudian personil melakukan transaksi berpura pura sebagai pembeli kepada pelaku RA dan memesan 1 paket sabu seharga Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya dilakukanlah penangkapan terhadap RA dalam sebuah rumah milik rekannya yang saat itu berhasil melarikan diri, sementara 1 orang lainnya yakni DN berhasil diamankan yang diduga telah mengkonsumisi sabu di TKP.
Dari proses penangkapan tersebut berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) sachet plastik bening yang berisi narkotika jenis Sabu,berat awal 0,31 gram, 2 (dua) batang kaca pirex, 2 (dua) batang pipet sendok Sabu,1 (satu) batang sumbu pembakar dan 1 (satu) botol alat isap sabu bong.
Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut.(*)