SULSELLIMA.Com | Aktual - Objektif - Berimbang Insentif Nakes di RSUD Belum Terbayarkan, DPD KNPI Kepulauan Selayar Audiens Ke Komisi II DPRD - SULSELLIMA.COM

Insentif Nakes di RSUD Belum Terbayarkan, DPD KNPI Kepulauan Selayar Audiens Ke Komisi II DPRD

Pengurus KNPI di Kantor DPRD Kepulauan Selayar diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Selayar H. Andi Idris, bersama anggota Komisi II Muhammad Ardi dan Sukri
SELAYAR, sulsellima.com - Pengurus DPD KNPI Kepulauan Selayar melakukan audiensi dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Selayar, membahas terkait insentif tenaga kesehatan di RSUD KH. Hayyung, yang hingga saat ini belum terbayarkan, pada Jum'at (8/10),


Kehadiran pengurus KNPI di Kantor DPRD Kepulauan Selayar diterima oleh Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Selayar H. Andi Idris, bersama anggota Komisi II Muhammad Ardi dan Sukri.

Kepada Pewarta, Ketua DPD KNPI Kepulauan Selayar Akbar Putra, mengatakan kehadiran mereka di Rumah Rakyat tersebut adalah untuk membahas isu insentif nakes yang menangani pasien covid-19 di RS. KH. Hayyung, yang belum terbayarkan hingga viral di media.

"Adapun hal yang kita bahas dengan komisi II itu pembahasan isu yang viral di media dan ditengah - tengah masyarakat, terkait insentif tenaga kesehatan yang hingga saat ini belum terbayarkan", kata Akbar. 

Bahkan, dalam audiensi dengan Komisi II tersebut, Akbar Putra menyampaikan kalau pun nantinya insentif itu dibayarkan, terindikasi akan terjadi pembayaran insentif yang tidak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/447/2020 Tentang Pemberian Insentif dan Bantuan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan Yang Menangani Corona Virus Disiase 2019 (Covid-19).

"Dari sejumlah informasi yang diterima oleh pengurus KNPI dari tenaga kesehatan yang menangani pasien di RSUD KH. Hayyung Selayar, diduga insentif yang nantinya akan dibayarkan itu berpotensi terjadi pembayaran yang tidak sesuai dengan nominal yang telah ditetapkan dalam Kepmenkes RI tersebut", ucap Akbar Putra. 

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK. 01.07/MENKES/447/2020 tersebut, dinyatakan besaran insentif untuk tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 di Rumah Sakit, sebesar :

1. Dokter Spesialis, Rp. 15 juta/OB

2. Dokter Umum & Gigi, Rp. 10 juta/OB

3. Bidan dan Perawat, Rp. 7,5 juta/OB

4. Tenaga Medis lainnya, Rp. 5 juta/OB

Dalam kesempatan itu, Akbar juga menyampaikan kepada Komisi II DPRD Kepulauan Selayar, bahwa jika pembayaran insentif untuk para nakes tersebut perhitungannya per pasien, kenapa justru ada nakes menerima sesuai dengan yang ditetapkan dalam Kepmenkes RI tersebut.

"Ini kan tidak adil. Nah, inilah kemudian yang para nakes di RS. Hayyung itu pertanyakan. Dan itu juga yang mendorong kami dari KNPI untuk melakukan audiensi dengan Komisi II", jelas Akbar. 

Sementara itu, Ketua Komisi II Andi Idris yang menerima audiensi pengurus KNPI, akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

"Kita akan tindaklanjuti dan segera melakukan klarifikasi terhadap pihak RSUD KH. Hayyung. Nanti kita undang", kata Andi Idris.

Kita bisa carikan solusinya setelah mendengar pemaparan mereka, pungkas Ketua Komisi II Andi Idris. (Tim).

Tags :

bm
Redaksi by: sulselLima.com

Pemasangan Iklan/ Kerjasama/ Penawaran Event; Proposal dapat dikirim ke Email : sulsellima@gmail.com