Kabag Hukum, Muh. Basir SH kepada Pewarta, Rabu (27/10) menjelaskan bahwa produk hukum daerah terkait peternakan dan ternak liar telah lengkap dan telah siap namun perlu harmonisasi penegakan dilapangan dan perlu pengkajian ulang karena masih ada yang perlu dikaji untuk kesempurnaanya.
"Peraturan dan produk Hukum Daerah yang dimaksud diantaranya adalah Perda dan Keputusan Bupati. Sehingga untuk penegakannya kita tinggal menunggu waktu setelah kita koordinasikan dengan pihak-pihak yang akan dilibatkan dalam penegakannya,"ungkap Basir.
Mengenai aplikasi lapangan kita segerakan karena ini sudah perintah Bupati untuk segera menegakkan Perda Penertiban Ternak tersebut, mengingat hal ini telah meresahkan warga,"ujar Basir
Sementara itu Bupati Kepulauan Selayar, H.M Basli Ali saat dikonfirmasi mengenai hal ini menegaskan bahwa sebenarnya sudah ada aturan yang jelas yang mengatur hal ini namun saya masih meminta kepada Kabag Hukum untuk mengkaji ulang produk hukum yang ada terkait konotasi dan substansi yang dimaksud ternak liar.
"Selanjutnya tetap berpihak kepada masyarakat peternak dengan memberi waktu sebelum menjatuhkan sanksi pada setiap kasus yang akan muncul. Ini demi kebaikan masyarakat juga, pungkas, HM. Basli Ali, Bupati Kepulauan Selayar.(*)