Bupati Bulukumba Muchtar Ali Yusuf menyerahkan Ranperda APBD tahun 2022 dalam rapat paripurna DPRD Bulukumba, Jum'at (26/11)
BULUKUMBA, SULSELLIMA.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bulukumba menggelar rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan Ranperda tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bulukumba Tahun Anggaran 2022, beserta dua buah Ranperda terkait retribus, yaitu Ranperda tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus dan Ranperda tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, Jum'at (26/11/2021).
Digelar di ruang Paripurna Kantor DPRD Bulukumba, rapat yang dipimpin Ketua DPRD H. Rijal S.Sos dihadiri Bupati H. A. Muchtar Ali Yusuf bersama Wabup H. A. Edy Manaf S.Sos, unsur Forkopimda, para Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Pj. Sekda. Sementara para Kepala OPD hadir melalui virtual.
Muchtar Ali Yusuf menuturkan, tahun anggaran 2022 dipandang memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis dalam tatanan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Bulukumba.
Dalam konteks perencanaan pembangunan
sebagaimana tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2021 tentang RPJMD Tahun 2021-2026, dikatakan Bupati merupakan tahun anggaran pertama dalam
kepemimpinannya bersama Wabup Edy Manaf dalam rangka mengawali perwujudan visi, misi dan program yang telah dijanjikan kepada masyarakat Bulukumba sebagaimana telah dituangkan dalam RPJMD Kabupaten Bulukumba.
"Oleh karena itu, Rancangan APBD 2022 ini tentu akan difokuskan pada target-target pembangunan atau program prioritas yang tertuang dalam dokumen RPJMD Kabupaten Bulukumba dengan Visi Mewujudkan Masyarakat Produktif, yang Berkarakter Kearifan Lokal Menuju Bulukumba Maju dan Sejahtera," ujar Bupati saat menyampaikan pengantar Nota Keuangan APBD Tahun Anggaran 2022.
Terkait Rencana Pendapatan Daerah sebagaimana yang dituangkan dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.1.419.546.137.889, Muchtar Ali Yusuf memaparkan rincian sebagai berikut.
Pertama yakni Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.214.268.055.079 yang terdiri atas; Pajak Daerah sebesar Rp.69.003.059.4, Retribusi Daerah sebesar Rp.24.864.995.596, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan sebesar
Rp.5.000.000.000, serta PAD lainnya sebesar Rp.115.400.000.000.
Kedua, yaitu Pendapatan Transfer sebesar Rp.1.205.278.082.810 yang terdiri atas; Pendapatan Transfer Pemerintah Pusat sebesar Rp.1.131.907.088.000, serta Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar Rp.73.370.994.810.
Adapun alokasi Belanja Daerah pada APBD Tahun 2022, disampaikan Bupati sebesar Rp.1.530.604.460.466. Sementara itu, kebijakan pembiayaan dalam penyusunan APBD Tahun 2022 terdiri dari Penetapan Penerimaan Pembiayaan pada tahun
2022 sebesar Rp.111.058.322.577 yang terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun anggaran sebelumnya sebesar Rp.36.058.322.577 dan Penerimaan Pinjaman Daerah sebesar Rp.75.000.000.000.
Untuk itu Bupati yang karib disapa Andi Utta ini berharap proses pembahasan RAPBD tahun 2022 bersama DPRD dapat dilakukan secara efektif dengan memanfaatkan tenggang waktu yang tersisa secara maksimal, mengingat waktu untuk penetapan RAPBD yang kasip.