Bupati Bulukumba H.A. Muchtar Ali Yusuf |
Setelah mengeluarkan instruksi Bupati Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Sanksi Administratif bagi Sasaran Wajib Vaksin Yang Tidak Mengikuti Vaksinasi, beberapa waktu lalu, dan hasilnya mulai menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, kini Bupati Bulukumba kembali menyampaikan seruan kepada jajaran Pemerintah Daerah Kab. Bulukumba untuk mempertegas edaran tersebut.
Juru bicara Satuan Tugas percepatan penanganan Covid-19 Daud Kahal menyampaikan seruan Bupati Bulukumba.
Secara detail Bapak Bupati telah menyampaikan Tujuh hal yakni :
1. Tidak menyalurkan bansos bila salah satu anggota keluarga yang wajib vaksin belum divaksin
2. Semua pelayanan administrasi mempersyaratkan kartu Vaksin
3. Melakukan pelayanan vaksinasi pada malam hari, karena banyak warga yang pada siang hari melakukan aktivitas
4. Analisa dan evaluasi per desa, seminggu sekali melalui Zoom atau Video Confrence, khususnya kepada desa yang capaiannya rendah untuk mengetahui permasalahan dan solusinya
5. Dalam hal pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) mensyaratkan persentase atau jumlah masyarakat yang telah divaksin sesuai dengan target masing-masing desa
6. Meminta untuk dilakukan mobilisasi massa yang dikoordinir dan kerjasama oleh Kades, Babinsa dan Bhabinkamtibmas
7. Melakukan pendekatan persuasif dan humanis, dan langkah hukum jika diperlukan terkait jika ada pihak tertentu yang menghalangi pelaksanaan Vaksinasi.
Daud Kahal menjelaskan jika apa yang menjadi atensi Bupati Bulukumba merujuk kepada regulasi, yakni Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan ketentuan perundang-undanganmengenai Wabah Penyakit Menular.
Penegakan hukum diperlukan sebagai ultimum remidium dalam artian hukum pidana digunakan sebagai sarana penegakan hukum terakhir, ujarnya.
Saat ini capaian Vaksinasi di Kabupaten Bulukumba berada pada persentase 40,06% untuk dosis pertama atau 138.924 sasaran Vaksinasi dari 346.759.
Bupati Bulukumba menargetkan pada akhir Desember 2021 capaian Vaksinasi sudah pada angka 70%, urai Daud Kahal.