Kedua pelaku masing masing berinisial EE alias WN (24), alamat BTN Dandi Blok 1 No.1 Desa Paenre Lompoe Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba dan ZI alias KI (25), alamat Jl. Elang Kelurahan Caile Kecamatan Ujungbulu Kabupaten Bulukumba.
Kasat Narkoba Iptu Baharuddin, membenarkan bahwa Sat Narkoba Polres Bulukumba telah mengamankan dua orang terduga pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,
"Penangkapan berawal ketika tim opsnal Sat Narkoba mendapat informasi bahwa terduga pelaku sering melakukan transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga kami melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap para pelaku,"ungkap Kasat.
Selanjutnya, ia pun memimpin langsung penangkapan tersebut dan berhasil mengamankan EE alias WN, yang saat itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy berboncengan dengan ZI alias KI dan kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan satu sachet plastik bening narkotika jenis Sabu pada genggaman tangan kirinya,"beber Kasat.
Dari keterangan EE alias WN, pada saat membeli Narkotika Sabu tersebut ditemani oleh ZI alias KI, mereka mendapatkan Narkotika jenis sabu dari tangan BN alias BI seharga Rp 300.000. Jelas kasat
Kedua terduga pelaku berhasil diringkus pada hari Senin (13/12/2021) sekitar jam 23.30 Wita bertempat di Dusun Pappae Desa Taccorong Kecamatan Gantarang Kabupaten Bulukumba.
Dari hasil penggeledahan diamankan barang bukti berupa
- 1 (satu) sachet plastik bening berisi narkotika jenis Sabu, dengan berat awal 0,26 gram.
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna biru.
- 1 (satu) unit motor merek Honda Scoopy warna hitam merah.
Untuk kepentingan Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut, kini kedua terduga pelaku diamankan di Mapolres Bulukumba.